Jambi (ANTARA) - Fakultas Hukum (FH) Universitas Jambi (UNJA) bersama Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) danDewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Jambi menggelar Seminar Nasional bertajuk “Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional”.
Kegiatan berlangsung di Auditorium Universitas Jambi pada Kamis (25/6) yang diikuti ratusan peserta dari kalangan akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta unsur pembela hukum, dengan menghadirkan Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, sebagai keynote speaker.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Dr. Bima Suprayoga serta pihak terkait laimnya.
Rektor UNJA, Prof. Dr. Helmi yang sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan kebanggaan dan kehormatan luar biasa atas kehadiran Prof. Otto di kampus Pinang Masak.
“Kehadiran Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM di tengah-tengah kita hari ini merupakan sebuah kebanggaan dan kehormatan yang luar biasa bagi UNJA. Kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya dan rasa hormat yang mendalam atas dedikasinya dan rekam jejak karir beliau yang begitu cemerlang. Di dunia penegakan hukum Indonesia, nama beliau sudah sangat melegenda,” ujar Rektor.
UNJA menaruh harapan yang sangat besar agar Wamenko selaku representasi pemerintah pusat dapat terus memberikan bimbingan, arahan strategis, serta dukungan konkrit bagi perkembangan UNJA, sebagai universitas terbesar di Provinsi Jambi, kami terus berbenah meningkatkan kualitas mutu Tri Dharma Perguruan Tinggi agar mampu menghasilkan lulusan hukum yang profesional, berkarakter, dan siap mengawal implementasi hukum nasional yang berkeadilan.
Wakil Gubernur Jambi, Drs. H. Abdullah Sani, M.Pd., dalam Segalanya menegaskan dukungan penuh Pemerintah Provinsi Jambi terhadap transformasi sistem hukum pidana Indonesia.
“Pemerintah Provinsi Jambi tentunya mendukung sepenuhnya transformasi sistem hukum pidana Indonesia serta implementasi KUHAP dan KUHP demi meningkatkan keadilan, kepastian hukum, dan kesejahteraan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” ujarnya.
Ia secara khusus menjatuhkan pidana kerja sosial sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 1 huruf e UU No. 1 Tahun 2023 sebagai pelanggaran humanis dalam sistem pemidanaan, dan menyatakan bahwa Pemprov dan seluruh Pemkab dan Pemkot se-Provinsi Jambi siap mendukung implementasinya.
Sebagai keynote speaker, Prof. Otto memaparkan secara mendalam visi besar di balik lahirnya KUHP Nasional dan KUHAP baru. Kepada awak media usai menyampaikan keynote speaker, ia menjelaskan perubahan paradigma ini dengan bahasa yang lugas dan membumi.
“Kalau dulu, masyarakat dan penegak hukum itu serasa menerapkan hukum sebagai balas dendam. Kalau orang bersalah, melakukan kejahatan, langsung dihukum seberat-beratnya tanpa memikirkan bagaimana perubahan dan pengobatan dari orang itu,” ujarnya.
Prof. Otto memaparkan lebih jauh hubungan komplementer antara dua regulasi besar ini. UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menghadirkan pengakuan atas hukum yang hidup di masyarakat atau living law, sanksi alternatif, dan pidana reformasi yang lebih humanis.
Sementara UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengejawantahkan paradigma baru dan menjamin due process of law agar hukum tidak menjadi alat kekuasaan. Baik ibarat dua sisi mata uang, ekosistem keadilan tidak akan terwujud tanpa keselarasan antara keduanya.
Ia juga mengingatkan bahwa keadilan yang tertuang dalam kedua regulasi tersebut berisiko menjadi sekadar teks mati di atas kertas jika tidak ada pihak yang mengawal roh implementasinya.
Di sini Prof. Otto menggaris bawahi empat fungsi utama yang harus diemban advokat di masa transisi: sebagai fasilitator restorative justice dengan mengedepankan pemulihan di luar pengadilan; sebagai navigator living law untuk mencegah kerugian akibat subjektivitas dalam penerapan pasal-pasal terbuka
Sebagai penjaga hak asasi manusia yang memastikan kepatuhan aparat pada KUHAP; serta sebagai pendidik kesadaran hukum yang menyosialisasikan pasal-pasal baru kepada masyarakat luas.
Prof Otto menutup paparannya dengan seruan kepada seluruh pemangku kepentingan hukum agar ikut berpartisipasi dalam mensosialisasikan regulasi baru ini kepada masyarakat luas.
“Harapan saya agar KUHP ini dipahami secara sederhana, sehingga baik kampus maupun advokat dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang aturan-aturan dalam KUHP itu dengan cara yang sederhana, sehingga mereka mengetahui dan bisa mematuhi undang-undang itu,” tutupnya.
Dekan Fakultas Hukum UNJA, Dr. Hartati, SH, MH, mengingatkan bahwa Indonesia sedang memasuki babak baru dalam sejarah hukumnya.
“Pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP menandai babak baru dalam sejarah hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki KUHP dan KUHAP yang disusun sesuai dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 serta karakter yang sesuai dengan bangsa Indonesia,” tegasnya.
Dr. Hartati menambahkan bahwa perubahan ini tidak hanya mengubah substansi pidana, tetapi juga cara pandang dalam sistem pidana pidana menuju sistem yang lebih modern, berkeadilan, humanis, serta menghormati HAM.
Sementara itu Ketua DPC PERADI Jambi, Dr. Muhammad Syahlan Samosir menyampaikan Perayaan dengan penuh haru dan kebanggaan.
Ia mengungkapkan bahwa DPC PERADI Jambi telah menjalin kerja sama dengan FH UNJA sejak tahun 2005, dan kolaborasi tersebut terus terjaga hingga kini.
Dalam kesempatan itu ia menitipkan sebuah cita-cita besar kepada Wamenko untuk diteruskan kepada Presiden, yakni terwujudnya sebuah Gedung Pendidikan Khusus Advokat di lingkungan kampus UNJA.
“Mudah-mudah nanti di masa kepemimpinan Bapak Wamenko, mohon juga nanti izin dari Bapak Presiden untuk mewujudkan keinginan kami. Sehingga nanti cita-cita kami dari tahun 2005 sampai sekarang mendidik para calon advokat alumni FH UNJA tidak kemana-mana lagi,” tuturnya.
Seminar Nasional ini menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang hukum untuk bersama-sama membangun pemahaman yang komprehensif dan kesiapan nyata dalam menyongsong era baru hukum pidana Indonesia.
UNJA dan PERADI menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra strategis negara dalam mewujudkan sistem hukum yang adil, modern, dan berpihak pada kemanusiaan.
Pewarta: Nanang Mairiadi/RilisEditor : Nanang Mairiadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.