Kota Jambi (ANTARA) - Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmi menilai keberadaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin memperjelas hukum adat.

Salah satu perwujudan nyata dari nilai-nilai hukum adat tersebut adalah penerapan konsep keadilan restoratif (restorative justice).

"Di dalam KHUP itu memang jelas menjadikan bagian dari apa yang diatur baik KUHP maupun KUHAP, misalnya ada konsep restorative justice. Sebenarnya nilai-nilai itu ada di dalam hukum adat," kata Prof Helmi di Jambi, Minggu.

Rektor menjelaskan, penyelesaian perkara secara damai melalui mufakat sebenarnya berasal dari tradisi hukum adat masyarakat Indonesia.

Dengan pengakuan itu, sejumlah perkara atau kasus hukum tertentu tidak harus selalu berujung pada proses persidangan di pengadilan atau pemeriksaan di tingkat penyidik aparat penegak hukum. Perkara cukup diselesaikan melalui lembaga adat.

Menurut dia, Lembaga Adat Melayu (LAM) Jambi telah membuat langkah strategis bersama pemerintah daerah, kepolisian dan kejaksaan, menyelaraskan penegakan hukum di tatanan bawah masyarakat adat yang ada di Jambi.

"Di Jambi sudah dilakukan pertemuan, antara LAM, pihak kepolisian, kejaksaan dan pemerintah daerah, ini berkaitan dengan penegakan hukum di masyarakat adat," jelasnya.

Sebelumnya, Ketua LAM Jambi Hasan Basri Agus menganggap, meski pihaknya menyambut baik pengakuan hukum adat dalam undang-undang baru itu, namun ia mengingatkan akan pentingnya kehati-hatian dalam pelaksanaan ke depannya.

Ia menegaskan, hukum adat tidak boleh diposisikan sebagai pesaing hukum nasional, melainkan sebagai mitra strategis dalam mewujudkan keadilan yang berakar pada nilai-nilai lokal.

"Lahirnya KUHP baru, khususnya Pasal 2 yang mengakui hukum yang hidup (living law) dalam masyarakat, adalah babak penting dalam sejarah hukum Indonesia. Negara akhirnya mengakui bahwa hukum tidak lahir di ruang hampa, tetapi tumbuh dari nilai sosial dan kearifan lokal," jelasnya.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026