Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto (AAH) hingga Sekretaris Daerah Provinsi Riau Syahrial Abdi (SA) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Riau atas nama AAH selaku Bupati Indragiri Hulu hingga SA selaku Sekda Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

Selain itu, Budi mengatakan KPK memanggil 11 saksi lainnya, yaitu Kepala Biro Administrasi Pimpinan Sekretariat Daerah Riau Mardoni Akrom, Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Riau Matnuril, serta Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil dan Menengah Riau Muhammad Taufiq Oesman Hamid.

Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Riau Purnama Irawansyah, SRK selaku aparatur sipil negara pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau, Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPRPKPP Riau Thomas Larfo, dan Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.

KPK juga memanggil pegawai swasta berinisial HS dan RPI, IW selaku asisten rumah tangga, dan IP selaku Ketua Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

"Pemanggilan terhadap saksi tersebut untuk tersangka MJN (Marjani)," kata Budi.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK mengumumkan penetapan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Beberapa waktu kemudian atau 9 Maret 2026, KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka kasus tersebut.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK panggil Bupati Indragiri Hulu hingga Sekda Riau sebagai saksi

Pewarta: Rio Feisal
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026