Jakarta (ANTARA) - Sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengadu ke Komisi VII DPR RI, Kamis, terkait masalah saldo hasil bisnis mereka bernilai miliaran rupiah yang diduga ditahan platform belanja digital TikTok Shop.
Ketua DPC Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekrafs) Kota Bekasi Siska Yofthie yang mewakili pelaku UMKM, menyampaikan bahwa saldo dari para pelaku UMKM atau seller itu ditahan, bahkan hilang.
Alasan dari pihak platform yang diterima oleh para UMKM itu pun tidak jelas dan seperti diada-adakan.
"Kita harus melihat mereka, mereka ini mencari uangnya lewat sini (TikTok Shop). Mereka mencari nafkah lewat menjual ini," kata Siska saat rapat bersama Komisi VII DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta.
Secara nasional, menurut dia, para pelaku UMKM yang mengalami penahanan saldo itu pun berjumlah sekitar 500 orang.
Jika diakumulasikan, dia mengatakan bahwa kerugian yang dialami oleh para pelaku UMKM itu mencapai triliunan.
"Jadi, korban ada yang mengalami kerugian, misalnya Rp1 miliar, ada yang Rp100 juta, ada yang Rp300 juta," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa pihaknya tidak berniat untuk menghambat investasi maupun perkembangan ekonomi digital. Namun, dia menginginkan agar persoalan penahanan saldo itu bisa terselesaikan.
Untuk itu, dia meminta DPR mendorong pembentukan mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, transparan, dan independen antara platform digital dan pelaku UMKM.
Menurut dia, DPR juga perlu memperkuat regulasi mengenai perlindungan UMKM dalam perdagangan melalui sistem elektronik sehingga tidak terjadi ketimpangan posisi antara platform dan pelaku usaha.
Selain itu, menurut dia, harus ada valuasi terhadap tata kelola platform digital agar tetap menjunjung prinsip akuntabilitas, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum serta memfasilitasi penyelesaian yang adil terhadap para seller yang hingga saat ini masih memperjuangkan hak saldo dari hasil penjualannya.
"Hanya untuk Kota Bekasi saja itu Rp1 triliun, hanya untuk Kota Bekasi saja, dan kita harap ini tidak hanya fokus untuk Bekasi saja, tapi bisa diselesaikan secara nasional," katanya.
Sementara itu, salah seorang pelaku UMKM bernama Asri, mengaku saldo hasil bisnisnya ditahan oleh TikTok Shop sebesar Rp800 juta pada Januari 2023. Artinya, dia tidak bisa menarik uangnya sendiri dari toko di platform digital tersebut.
Padahal, dana sebesar Rp800 juta itu merupakan hasil dari penjualan dan pengiriman barang, yang barangnya pun sudah sampai ke pelanggan.
Dia menjelaskan bahwa di platform tersebut pun ada semacam penilaian. Mulanya, dia juga tidak mendapatkan penilaian pelanggaran, tetapi tiba-tiba mendapatkan penilaian pelanggaran dan dinilai sebagai penjual penipu.
"Padahal di awal ketika kami tidak dapat menarik uang kami itu risiko toko kami kesehatannya baik. Jadi, dalam arti dibuktikan oleh TikTok kami tidak melakukan pelanggaran, uang kami tiba-tiba tidak dapat ditarik, kemudian tiba-tiba kami dituduh melanggar dan disebut sebagai penjual penipu," kata Asri.
Atas hal itu, dia pun memohon bantuan ke advokat bahkan ke Kementerian UMKM. Namun, hingga kini belum mendapatkan penyelesaian atas permasalahannya tersebut.
"Ketika kami mendatangi TikTok Shop, akan terhenti di satpam. Kami tidak akan pernah bisa masuk karena satpam akan bilang 'lakukan banding lewat aplikasi TikTok Shop', padahal itu sudah kami lakukan dan banding tersebut ternyata gagal, ditolak oleh TikTok Shop," katanya.
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.