Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi masih mempertimbangkan peluang penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) demi penghematan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dari sektor belanja langsung.
"Kalau menerima pegawai baru, kita khawatir nanti (anggaran) membengkak untuk belanja (gaji) pegawai, maka kita sulit untuk membangun daerah," kata Gubernur Jambi Al Haris di Jambi, Kamis.
Menurut dia, saat ini pemerintah fokus memberdayakan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Apalagi saat ini pemerintah daerah terganjal dengan aturan yang masih dalam pembahasan di pusat terkait aturan gaji pegawai tidak boleh di atas 30 persen dari total belanja daerah.
Aturan itu yang membuat Pemprov Jambi masih mengkaji soal rencana penerimaan pegawai baru.
Lanjut gubernur, seandainya ada peluang penerimaan pegawai, pemerintah lebih memfokuskan menambah formasi yang paling dibutuhkan dan dianggap masih kurang.
Seperti guru bidang studi tertentu, dan dokter spesialis, saat ini kajian itu masih dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Yang ditambah kebutuhan wajib, contohnya guru bidang studi yang pensiun namun tidak ada penggantinya, ini penting kita menerima. Dokter spesialis yang masih minim seperti bedah jantung misalnya, itu yang kita harapkan," tutup Al Haris.
Sekda Provinsi Jambi Sudirman sebelumnya telah memberikan pernyataan bahwa saat ini daerah tengah fokus melakukan penataan PPPK.
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini justru diberikan tanggung jawab besar oleh pusat untuk menyelesaikan status tenaga honorer yang tersisa, baik untuk dialihkan ke PPPK paruh waktu yang jumlahnya saat ini terangkum mencapai 6.438 pegawai.
Sekda melanjutkan, langkah pembatasan rekrutmen menjadi strategi pemerintah provinsi untuk melakukan efisiensi anggaran
"Kita punya tanggung jawab untuk menyelesaikan masalah PPPK," katanya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.