Kota Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Jambi membentuk 10 desa penggerak sadar HAM, sebagai upaya pemerintah mengurai persoalan hak dasar warga di tingkat akar rumput.
"Kita (Kementerian HAM) sedang melakukan seleksi pendamping desa sadar HAM. Tahun ini Jambi mendapat kuota 10 desa," kata Kepala Kanwil HAM Jambi Sukiman di Kota Jambi, Selasa.
Menurut Sukiman, Kementerian HAM pada tahun 2026 telah menetapkan 200 desa sadar HAM di Indonesia.
Sebanyak 10 desa/kelurahan di antaranya terdapat di wilayah Provinsi Jambi meliputi Kelurahan Mayang Mangurai dan Kasang Jaya di Kota Jambi, serta Desa Tangkit Baru dan Desa Muaro Jambi di Kabupaten Muaro Jambi.
Selanjutnya, Desa Purwobakti di Kabupaten Bungo, Desa Sungai Udang di Kabupaten Merangin, Desa Talang Mas di Kabupaten Sarolangun, Desa Aro di Kabupaten Batanghari, Desa Tirta Kencana di Kabupaten Tebo, dan Desa Pondok Agung di Kota Sungai Penuh.
Ia mengatakan saat ini proses seleksi tenaga pendamping tengah berlangsung. Program tersebut dijadwalkan mulai berjalan pada Agustus mendatang.
Tenaga pendamping, nantinya bertugas menjadi jembatan komunikasi yang efektif untuk menyukseskan program yang berhubungan dengan persoalan masyarakat di tingkat desa.
"Petugas pendamping mengurai persoalan yang timbul di tingkat bawah, mulai dari kesulitan masyarakat dalam mendapatkan akses pendidikan hingga kesehatan,"katanya.
Pihaknya berharap, kehadiran para penggerak desa sadar HAM ini, masyarakat lebih mudah mendapatkan solusi terkait persoalan dasar yang timbul.
Ke depan, tambah Sukiman, Kementerian HAM secara bertahap akan menambah jejaring desa sadar HAM tersebut. Penambahan ini guna memudahkan akses masyarakat dalam menyelesaikan persoalan dasar yang kerap timbul di tingkat bawah.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.