Jambi (ANTARA) -
Perubahan iklim telah mengubah cara dunia memandang hutan. Jika sebelumnya kawasan hutan lebih sering dinilai dari hasil kayu atau lahan yang dapat dimanfaatkan, kini hutan dipandang sebagai aset strategis yang memiliki nilai ekonomi karena kemampuannya menyerap dan menyimpan karbon. Pergeseran paradigma ini membuka peluang baru bagi daerah-daerah yang mampu menjaga bentang alamnya secara berkelanjutan.
Di antara sedikit provinsi di Indonesia yang dipercaya mengembangkan program penurunan emisi berbasis yurisdiksi (jurisdictional emission reduction), Provinsi Jambi menjadi salah satu yang terdepan. Kepercayaan tersebut bukan hadir secara tiba-tiba. Sejak 2019, Pemerintah Provinsi Jambi bersama pemerintah pusat, Bank Dunia, serta berbagai pemangku kepentingan menyiapkan dokumen perencanaan, sistem pengukuran emisi, penguatan kelembagaan, hingga mekanisme pembagian manfaat sebagai bagian dari implementasi BioCarbon Fund Initiative for Sustainable Forest Landscapes (BioCF-ISFL).
Program ini menempatkan Jambi sebagai daerah percontohan pembangunan rendah karbon yang mengintegrasikan pengelolaan hutan, perkebunan, pertanian, dan tata kelola lahan dalam satu bentang alam. Dengan target penurunan emisi sekitar 10 juta ton CO ekuivalen, Jambi berpeluang memperoleh pembayaran berbasis hasil (results-based payment) hingga sekitar 70 juta dolar Amerika Serikat, yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat pengelolaan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Kepercayaan tersebut menjadi pengakuan atas kesiapan kelembagaan dan komitmen Jambi dalam mengembangkan pembangunan hijau. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah daerah juga memperoleh berbagai apresiasi nasional atas kinerja pengelolaan lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Meski penghargaan bukanlah tujuan utama, pengakuan tersebut menunjukkan bahwa arah pembangunan Jambi semakin selaras dengan agenda nasional menuju ekonomi rendah karbon.
Mesin Pertumbuhan
Ekonomi Provinsi Jambi selama ini ditopang oleh sektor perkebunan, kehutanan, pertanian, dan pertambangan. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) pada Tahun 2025 sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi kontributor terbesar terhadap PDRB sebesar 34,49 persen atau sekitar Rp111,6 triliun. Sektor pertambangan dan penggalian menyusul dengan kontribusi 13,79 persen atau sekitar Rp44,6 triliun, diikuti perdagangan sebesar 13,57 persen (sekitar Rp43,9 triliun) dan industri pengolahan sebesar 9,77 persen atau sekitar Rp31,6 triliun.
Struktur ekonomi tersebut menunjukkan bahwa keberlanjutan sumber daya alam merupakan fondasi utama perekonomian Jambi. Karena itu, pengembangan proyek karbon tidak hanya relevan sebagai instrumen mitigasi perubahan iklim, tetapi juga menjadi strategi untuk menjaga keberlanjutan sektor-sektor yang menopang lebih dari separuh aktivitas ekonomi daerah. Hutan yang tetap lestari tidak lagi hanya menghasilkan jasa lingkungan, tetapi juga memiliki nilai ekonomi melalui mekanisme perdagangan karbon dan pembayaran berbasis kinerja lingkungan. Dengan kata lain, menjaga hutan kini dapat menjadi aktivitas ekonomi yang produktif.
Arah tersebut sejalan dengan perkembangan ekonomi global. Menurut laporan World Bank dan State and Trends of Carbon Pricing, pasar karbon dunia terus berkembang sebagai instrumen pembiayaan iklim. Sementara itu, perusahaan-perusahaan multinasional semakin menerapkan standar Environmental, Social, and Governance (ESG) dalam menentukan investasi dan rantai pasok. Daerah yang mampu menjaga kualitas lingkungan akan memiliki daya saing yang lebih tinggi dalam menarik investasi berkelanjutan.
Secara nasional, penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) telah memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, yang kemudian diperkuat melalui berbagai regulasi teknis dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (kini Kementerian Lingkungan Hidup) mengenai perdagangan karbon sektor kehutanan, pengukuran, pelaporan, verifikasi (MRV), serta mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing mechanism)
Bagi Provinsi Jambi, peluang dari proyek karbon tidak hanya berasal dari potensi penerimaan pembayaran berbasis hasil (results-based payment), tetapi juga dari terbentuknya ekosistem ekonomi hijau yang mampu memperkuat struktur ekonomi daerah. Hal ini menjadi penting karena perekonomian Jambi masih sangat bergantung pada sektor berbasis sumber daya alam. Berdasarkan data BPS, ekonomi Provinsi Jambi tahun 2025 tumbuh sebesar 4,93 persen dengan nilai Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) atas dasar harga berlaku mencapai sekitar Rp349,66 triliun. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan menjadi penopang utama dengan kontribusi sekitar 34,49 persen atau setara lebih dari Rp120 triliun, disusul sektor pertambangan dan penggalian sekitar 13,79 persen atau lebih dari Rp48 triliun.
Modal Sosial
Dalam beberapa tahun terakhir, pengakuan terhadap hutan adat di Indonesia terus mengalami kemajuan. Kebijakan tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat yang selama turun-temurun menjaga kawasan hutan sekaligus memperkuat pelaksanaan perhutanan sosial. Secara regulasi, pengakuan hutan adat memiliki dasar kuat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang menegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada dalam wilayah masyarakat hukum adat. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 9 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial yang mengatur mekanisme penetapan status hutan adat.
Di tingkat daerah, Provinsi Jambi juga telah memperkuat landasan hukum melalui Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk memberikan pengakuan, perlindungan hak, pemberdayaan, serta memperkuat peran masyarakat adat dalam pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan.
Potensi hutan adat di Jambi menjadi modal penting dalam memperkuat kinerja proyek karbon. Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, terdapat 29 kawasan hutan adat dengan luas sekitar 7.983,50 hektare yang telah tercatat di sejumlah kabupaten, antara lain Kerinci, Merangin, Sarolangun, dan Bungo. Kabupaten Kerinci memiliki porsi terbesar dengan sekitar 3.741 hektare, disusul Bungo sekitar 1.733 hektare, Sarolangun sekitar 1.395 hektare, dan Merangin sekitar 1.114 hektare.
Angka tersebut memang masih relatif kecil dibandingkan total kawasan hutan Jambi yang mencapai sekitar 2,12 juta hektare, namun nilai strategis hutan adat tidak hanya ditentukan oleh luasannya. Hutan adat memiliki keunggulan berupa kepastian pengelolaan berbasis komunitas, pengetahuan lokal, serta komitmen masyarakat untuk menjaga kawasan secara turun-temurun. Faktor inilah yang menjadi modal penting dalam menjaga stok karbon dan memastikan keberlanjutan proyek penurunan emisi.
Ke depan, pengembangan proyek karbon perlu diarahkan untuk memperluas keterlibatan masyarakat adat melalui beberapa langkah strategis. Pertama, mempercepat proses identifikasi dan pengakuan wilayah adat yang memiliki potensi konservasi tinggi. Kedua, memperkuat kapasitas kelembagaan masyarakat adat dalam pengelolaan karbon, termasuk kemampuan melakukan pemantauan hutan, pencatatan manfaat ekonomi, dan pengelolaan usaha berbasis jasa lingkungan. Ketiga, memastikan adanya mekanisme pembagian manfaat (benefit sharing mechanism) yang transparan sehingga masyarakat yang menjaga hutan memperoleh insentif yang adil
Editor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.