Muara Bulian, Batanghari (ANTARA) - Satlantas Polres Batang Hari memberikan penjelasan terkait pemberian kode BRIVA e-Tilang terhadap kendaraan angkutan batu bara yang baru diserahkan tiga hari setelah penindakan.
Kasat Lantas Polres Batang Hari AKP Agung Prasetyo di Muara Bulian, Jumat, mengatakan, penindakan pertama dilakukan pada 22 Juni 2026 terhadap kendaraan angkutan batu bara di bawah kepengurusan inisial F dikarenakan melintas di jalur larangan menuju Pemayung dan Jaluko.
"Sehari kemudian tepatnya 23 Juni 2026, petugas kami kembali menemukan pelanggaran serupa,"katanya.
Sebanyak Empat unit truk batu bara yang berada di barisan paling depan dengan pengurus yang sama kembali melintas di jalur larangan.
Selain itu, tujuh unit truk batu bara lainnya dengan pengurus berbeda juga melakukan pelanggaran sehingga seluruh kendaraan kembali ditindak sesuai ketentuan.
Menurut AKP Agung, pelanggaran terjadi secara berulang pihaknya meminta agar pengurus angkutan hadir langsung menemui petugas, bukan hanya diwakili oleh sopir.
Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pembinaan sekaligus penegasan agar pengurus lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kendaraan dan para pengemudi.
Pertemuan dengan pihak pengurus baru terlaksana pada 25 Juni 2026. Dalam pertemuan itu, Kasat Lantas bersama Kanit Turjawali memberikan pembinaan dan meminta komitmen agar seluruh kendaraan angkutan batu bara mematuhi jalur yang telah ditetapkan serta tidak mengulangi pelanggaran.
Setelah proses pembinaan, klarifikasi, dan penyampaian komitmen selesai, Satlantas Polres Batang Hari kemudian menyerahkan kode BRIVA kepada pelanggar untuk pembayaran denda tilang sesuai mekanisme e-Tilang.
AKP Agung menegaskan, dalam sistem e-Tilang tidak ada ketentuan yang mengharuskan kode BRIVA diberikan pada hari yang sama atau dalam waktu 1x24 jam setelah penindakan.
"Selama kode itu diberikan sebelum masa tilang berakhir dan sebelum jadwal sidang ditetapkan, proses tersebut tetap sesuai dengan prosedur yang berlaku,"ujarnya.
Dengan demikian, langkah tersebut dilakukan agar penindakan tidak hanya berorientasi pada pembayaran denda, tetapi juga memberikan efek jera sehingga pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Pewarta: Riski ApriyaniEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.