Kota Jambi (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Jambi Muhammad Hafiz menyarankan kepada pemerintah melakukan penghapusan kode batang (QR code) terhadap kendaraan yang menunggak membayar pajak.
Langkah itu bertujuan untuk menghindari penyelewengan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
"Makanya kami mendorong, salah satu caranya mungkin kendaraan yang ternyata tidak membayar pajak, ya dihapus saja kode batangnya," kata Muhammad Hafiz di Jambi, Senin.
Menurut Hafiz langkah itu bentuk tindakan tegas dalam pembenahan tata kelola penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan konsekuensi bagi kendaraan yang terbukti tidak membayar pajak.
Penghapusan kode batang bagi kendaraan penunggak pajak menjadi salah satu solusi pencegahan terhadap tindak penyalahgunaan dan memangkas jumlah kode batang yang tidak tepat sasaran.
Terkait selama ini pihak penyalur (SPBU) sering menghadapi dilema karena regulasi yang berlaku mengharuskan mereka melayani kendaraan yang memiliki kode pengisian resmi, meski kendaraan tak bayar pajak.
Untuk mengatasi ketidaksesuaian itu, menurut dia, penting penguatan kolaborasi antara pemerintah daerah dan Pertamina, agar dapat meringankan beban SPBU dalam melakukan pengawasan.
"Saya lihat sudah ada rapat dari tim Hiswana, Pertamina dan Sekda, kami siap mendukung kalaupun ada regulasi yang kita tegakkan bersama di Jambi," tegasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Wahyudi Anas saat melakukan pemantauan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jambi, Sabtu (11/7), ia menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi setelah melihat antrean kendaraan di sejumlah tempat pengisian.
Menurut Wahyudi, dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi melalui pembelian berulang untuk dijual kembali ke sektor industri.
Ia menyampaikan praktik tersebut dilakukan dengan memanfaatkan banyak kode batang dalam transaksi pembelian BBM subsidi.
"Modus helikopter dengan banyak menggunakan kode batang yang bukan (tidak sesuai) jenis dan pelat nomor kendaraan. Selain itu, surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang tidak sesuai, kendaraan dimodifikasi, dan banyaknya konsumen memakai QR code ganda," ungkapnya.
Atas temuan itu, dia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk dilakukan pendalaman dan investigasi sesuai ketentuan hukum berlaku.
"Kita serahkan kepada aparat penegak hukum (APH) Polda Jambi untuk dilakukan telaah dan investigasi atas distribusi BBM serta jenis-jenis kendaraan yang terjadi anomali," jelasnya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.