Kota Jambi (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi mendorong pemerintah daerah segera menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), guna menertibkan aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang semakin marak.
"Kita minta pemerintah daerah secepatnya mencarikan solusi, salah satunya menetapkan WPR agar tidak menjadi bom waktu," kata Anggota DPRD Provinsi Jambi Ansori di Kota Jambi, Rabu.
Menurut Ansori, aktivitas ilegal tersebut makin menjamur, seperti di Desa Teluk Langkap, Kabupaten Tebo. Kegiatan penambangan menggunakan mesin diesel (dompeng) di aliran Sungai Batanghari telah meresahkan dan ditolak warga setempat.
Ansori menilai penetapan WPR akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Langkah ini sekaligus dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah dari sektor pertambangan resmi.
"Kalau mau dilarang, larang semua. Jika tidak, buat aturan agar legal sehingga negara mendapat masukan dan masyarakat terbantu," ujar Ansori.
Sementara itu, akademisi Universitas Jambi Tedjo Sukmono menilai aktivitas PETI di Kabupaten Tebo mengancam biota perairan Sungai Batanghari. Isu ini merupakan persoalan lama yang terus meningkat sejak 2012.
Tedjo menjelaskan penambangan emas tidak hanya menggunakan metode lubang jarum, tetapi juga mesin dompeng. Alat tersebut menyedot dan mengaduk material sungai secara masif sehingga merusak tempat tinggal alami biota air.
"Pertambangan menggunakan mesin dompeng di Sungai Batanghari tentu sangat mengancam habitat ikan karena menyedot dasar sungai secara langsung," kata dosen Biologi tersebut.
Ia menambahkan, penurunan kecerahan air Sungai Batanghari kini sangat memprihatinkan. Cahaya matahari saat ini hanya mampu menembus kedalaman air kurang dari 15 sentimeter, merosot dibanding tiga tahun lalu yang mencapai 30 sentimeter.
Dampak pencemaran ini memicu penyusutan spesies ikan secara drastis. Pada periode 1986–1994, tercatat ada 300 spesies ikan di Sungai Batanghari, tetapi kini hanya tersisa sekitar 135 spesies.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.