Batang Hari, Jambi (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Batang Hari menyerahkan dokumen aset tanah kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Muara Bulian, Jambi, guna memperkuat tata kelola Barang Milik Negara (BMN) di daerah tersebut.
Penyerahan sertifikat tersebut bertujuan untuk menuntaskan proses administrasi menyusul adanya perubahan nama pemegang hak instansi, yang sebelumnya di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) kini beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), kata Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari A Damanhuri di Muara Bulian, Jambi, Kamis.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, tepat, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," katanya menegaskan.
Menurut dia, perubahan nama pemegang hak tersebut merupakan bagian dari penyesuaian administratif akibat perubahan nomenklatur kementerian.
Oleh karena itu, ia mengatakan kepemilikan aset negara harus tetap memiliki kepastian hukum dan administrasi yang tertib.
Menurut dia, penyerahan sertifikat tersebut semakin memperkuat legalitas aset negara yang dikelola oleh LPKA Kelas II Muara Bulian.
Momentum itu sekaligus menjadi bentuk dukungan nyata BPN terhadap tertib administrasi aset pemerintah, ujar dia.
Sinergi antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenimipas dengan BPN tersebut diharapkan dapat mewujudkan pengelolaan BMN yang transparan dan akuntabel, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Sementara itu, Kepala LPKA Kelas II Muara Bulian J Kasogi Surya Fattah menyampaikan bahwa perubahan nama pada sertifikat bukan sekadar penyesuaian administratif, melainkan bentuk komitmen institusi dalam mendukung reformasi birokrasi.
"Perubahan nomenklatur pada sertifikat tanah ini merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh aset negara yang dikelola LPKA Muara Bulian memiliki legalitas hukum yang sah sesuai dengan ketentuan terbaru," kata Kasogi.
Ia menilai kepastian hukum atas aset menjadi fondasi utama dalam mendukung penyelenggaraan tugas pemasyarakatan yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan.
Langkah itu, lanjutnya, juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga akuntabilitas pengelolaan BMN yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan.
Kasogi merinci aset yang diserahkan tersebut berupa tanah seluas 20.000 meter persegi yang kini menjadi lokasi operasional LPKA Kelas II Muara Bulian.
Tanah tersebut awalnya merupakan hibah dari Pemerintah Kabupaten Batang Hari tahun 2019. Kemudian pada tahun 2023, sertifikatnya telah dibaliknamakan menjadi Pemerintah RI c.q. Kemenkumham.
Selanjutnya pada 2026, dilakukan penyesuaian nama pemegang hak menjadi Pemerintah RI di bawah naungan Kemenimipas.
"Hari ini dilakukan penyerahan sertifikat hak pakai atas tanah LPKA Kelas II Muara Bulian yang telah resmi mengalami perubahan nama pemegang hak, dari Kemenkumham ke Kemenimipas," katanya menjelaskan.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.