Jambi (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Sumino, mantan Kepala desa (Kades) Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, dengan hukuman dua tahun enam bulan (2,5 tahun) penjara denda sebesar Rp100 juta, terkait kasus korupsi dana desa ratusan juta rupiah pada 2021.

"Dua terdakwa lainnya, Zulfikar dan Irwandi divonis masing-masing satu tahun enam bulan penjara, karena terbukti dan meyakinkan bersalah," kata Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jambi diketuai Vivi Purnamawati SH, di Jambi Selasa.

Hakim menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 18 dan Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Vonis majelis hakim terhadap mantan kepala desa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Haris Fikri yang diajukan sebelumnya dengan hukuman penjara tiga tahun, denda Rp50 juta dengan subsider enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp597 juta. 

Sementara terdakwa Zulfikar yang saat itu menjabat penjabat sementara (Pjs) Kepala Desa Batang Merangin divonis satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU sebelumnya penjara dua tahun enam bulan dengan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp73.334.000.

Sedangkan terdakwa Irwandi selaku Pendamping Lokal Desa divonis setahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. JPU sebelumnya menuntut pidana tiga tahun penjara. Dalam tuntutannya, JPU juga meminta apabila uang pengganti tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara tambahan.

Atas putusan hakim pengadilan Tipikor Jambi tersebut, baik JPU maupun para terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah akan banding atau menerima putusan.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Batang Merangin tahun anggaran 2021. Berdasarkan dakwaan, total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp597.333.417.

 

 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026