Jakarta (ANTARA) - Advokat Juniver Girsang mengingatkan kepada DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak justru dijadikan sebagai alat untuk menghabisi lawan politik.
Berdasarkan pengalamannya selama menjadi pengacara, dia pun khawatir akan timbul permasalahan tersebut dalam RUU Perampasan Aset.
"Jangan ini jadi alat baru 'alat kekuasaan' untuk menghabisi lawan politik, sebetulnya relungan hati kita sama," kata Juniver saat rapat dengan Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Maka dari itu, dia meminta kejelasan pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan perampasan dan mengelola aset dalam RUU itu. Menurut dia, jangan sampai aparat penegak hukum yang menyidik, juga mengelola aset hasil rampasan.
"Jangan Kejaksaan yang menyidik, Kejaksaan yang menuntut kemudian mereka juga yang nantinya melakukan mengelola permohonan lelang, demikian juga KPK bisa juga dengan kepolisian. Jadi, ini harus ada komite yang mana nanti bentuknya saran dari kami ini tidak boleh yang menyidik kemudian inilah yang mengelola," ucap Juniver.
Selain itu, menurut dia, penyusunan RUU Perampasan Aset juga perlu mengkaji keberhasilan negara-negara lain dalam meratifikasi aturan perampasan aset. Sepengetahuan dia, belum ada negara yang benar-benar berhasil meratifikasi.
"Saya belum dapat referensi sampai saat ini, jangan kita jadi alat dari negara-negara maju membuat ratifikasi, tetapi itu alat penekan kepada kita," katanya.
Baca juga: Advokat usul RUU Perampasan Aset atur standar hubungan aset dan pidana
Baca juga: Wapres Gibran kembali tegaskan urgensi RUU Perampasan Aset
Baca juga: Komisi III DPR serap aspirasi RUU Perampasan Aset dari daerah
Pewarta: Bagus Ahmad RizaldiUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.