Jambi (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi melimpahkan dua tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan tanah akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur untuk proses penuntutan.

"Penyerahan tahap II dilakukan penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Jambi, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum Kejari Tanjung Jabung Timur," kata Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Rabu.

Dua tersangka yang dilimpahkan yakni AS selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah atau mantan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga April 2022 serta MD selaku Ketua Satuan Tugas B atau Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur periode 2019 hingga 2022.

Noly menjelaskan pelimpahan dilakukan berdasarkan Surat Nomor B-1970/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka AS dan Surat Nomor B-1971/L.5.18/Fd.2/08/2026 tanggal 3 Agustus 2026 atas nama tersangka MD.

Setelah pelimpahan tahap II, jaksa penuntut umum menahan kedua tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 4 Agustus hingga 23 Agustus 2026, di Lembaga Pemasyarakatan Jambi untuk kepentingan penuntutan.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Jambi tahun anggaran 2019–2023 untuk pembangunan akses jalan menuju Pelabuhan Ujung Jabung.

Kedua tersangka disangka melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 622 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Selain itu, keduanya juga disangka melanggar Pasal 18 atau subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto ketentuan pidana lain yang berlaku.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi untuk disidangkan.

"Melalui proses Tahap II ini, Kejati Jambi menegaskan komitmennya dalam menuntaskan setiap perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari upaya mewujudkan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Kasi Penkum Kejati Jambi Noly Wijaya.
 



Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026