Jambi (ANTARA) - Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi kembali mengungkap sejumlah fakta baru.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (5/8), salah seorang saksi menegaskan seluruh tahapan pengadaan berada di bawah kewenangan Unit Layanan Pengadaan (ULP).
Sidang yang telah memasuki agenda pembuktian itu menghadirkan empat orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mereka adalah Mila Sari Listya Dewi selaku Senior Manager SDM dan Pengadaan periode 2018–2022, Rosdina Sitorus selaku Sekretaris ULP, Erza Kurniawan selaku staf ULP Perumda Tirta Mayang serta Deni Ananda.
Di hadapan majelis hakim, Mila Sari Listya Dewi menjelaskan bahwa proses pengadaan bahan kimia penjernih air Sucolite LA24HZ tidak berada di bawah kewenangannya. Menurutnya, seluruh mekanisme pengadaan dijalankan oleh ULP.
"Seluruh proses pengadaan itu sepenuhnya berada di ULP, tidak melewati saya," ujar Mila dalam persidangan.
Keterangan tersebut kemudian diperdalam majelis hakim. Hakim menanyakan apakah proses pengadaan yang dijalankan ULP dapat diintervensi pihak lain, termasuk dirinya yang saat itu menjabat sebagai Manager SDM dan Pengadaan.
Mila menegaskan tidak ada ruang intervensi terhadap proses tersebut.
"Tidak bisa, yang mulia majelis hakim karena seluruhnya wewenang berada di ULP dan dengan persetujuan Direksi," jawabnya.
Selain memberikan keterangan, Mila turut menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti. Di antaranya Surat Keputusan (SK) Tim Penyusun Harga Satuan Barang dan Jasa periode 2020–2023.
Dalam dokumen tersebut, tim diketahui diketuai oleh Heri Fitriadi yang kini berstatus sebagai salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bahan kimia penjernih air di Perumda Tirta Mayang Kota Jambi.
Kesaksian para saksi dalam sidang lanjutan ini menjadi bagian dari upaya pembuktian Jaksa Penuntut Umum untuk mengurai mekanisme pengadaan serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan bahan kimia yang kini menjadi objek perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan juga dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lainnya sebelum pemeriksaan para terdakwa dalam peridangannya masing-masing.
Pewarta: Nanang MairiadiUploader : Ariyadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.