Merangin, Jambi (ANTARA) - Satuan Reskrim Polres Merangin, Jambi mengamankan dua pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lahan milik pemerintah kabupaten di kawasan Talang Kawo, Kelurahan Dusun Bangko, Kecamatan Bangko.

"Penindakan ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat," kata Kasi Humas Polres Merangin AKP Sakirman di Merangin, Sabtu.

Ia menjelaskan, pelaku ZP (24) dan SM (24) merupakan warga Desa Sungai Putih, Kecamatan Bangko Barat, Kabupaten Merangin. Keduanya diamankan pada Kamis (13/8) setelah personel Satuan Reskrim Polres Merangin menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas PETI di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyisiran menuju lokasi. Setelah menempuh perjalanan sejauh satu kilometer dengan berjalan kaki, akhirnya personel menemukan satu unit mesin diesel (dompeng) yang sedang beroperasi dan mendapati dua orang pekerja di lokasi tersebut.

Petugas kemudian mengamankan kedua pekerja beserta sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aktivitas penambangan ilegal.

Barang bukti yang diamankan antara lain potongan selang warna kuning, ember hitam, cangkul, dulang, potongan pipa putih, galon, serta satu lembar karpet warna hijau.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Merangin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Lanjut dia, atas perbuatannya, ke dua pelaku dijerat dengan tindak pidana melakukan usaha penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2025.

Perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta ketentuan pidana lain sebagaimana laporan polisi.

Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun, dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Polres Merangin mengingatkan kepada masyarakat, agar tidak tergiur keuntungan dari aktivitas tambang emas ilegal.

Mengingat aktivitas tersebut merupakan tindakan terlarang dan memiliki konsekuensi hukum serius.

Selain itu, pihak kepolisian meminta kepada masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan tanpa izin, sehingga penegakan hukum dapat dilakukan secara cepat dan tegas demi menjaga kelestarian lingkungan serta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Kami menegaskan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan emas tanpa izin. Mengingat PETI bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak lingkungan dan menimbulkan dampak bagi masyarakat," tutup dia.



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026