Kota Jambi (ANTARA) - Gubernur Jambi Al Haris menegaskan akan mengeluarkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) bagi bupati atau wali kota yang dinilai lambat, pasif, atau ragu bertindak dalam merespons kebakaran di wilayah masing-masing.

"Saya mau SP 1 bupati lamban ini (penanganan karhutla) ada satu (kepala daerah)," kata Gubernur Jambi Al Haris saat memimpin rapat koordinasi penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) provinsi di rumah dinas gubernur, di Jambi, Senin.

Gubernur yang juga menjadi Komandan Satuan Tugas (Dansatgas) Karhutla Provinsi Jambi itu tidak menyebut secara rinci kepala daerah yang dianggap pasif. Namun ia menekankan bahwa penanganan karhutla merupakan masalah kemanusiaan yang wajib dipahami oleh para kepala daerah.

Apalagi rapat koordinasi (rakor) kali ini membahas berbagai persoalan, seperti aksi pencegahan, pemadaman, hingga pendinginan.

Termasuk prioritas penanganan di kawasan tanah gambut yang dinilai memiliki potensi memicu munculnya titik api lanjutan jika tidak ditangani secara tuntas.

Berdasarkan data Satgas Karhutla Provinsi Jambi, dari Januari hingga akhir Agustus, luas lahan yang terbakar telah mencapai 1.776, 56 hektare.

Kebakaran yang paling luas terjadi di Kabupaten Sarolangun, dengan luas mencapai 473,64 hektare (ha), disusul Batang Hari 374,50 ha, Muaro Jambi 325 ha, Tanjung Jabung Barat 292,30 ha.

Selanjutnya, Tanjung Jabung Timur 189,63, Tebo 96,81 ha, kemudian Bungo dan Merangin, masing-masing 14 ha dan 10,3 ha.

Dalam kesempatan itu, Al Haris meminta aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas bagi pihak yang sengaja membakar lahan.

Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Jambi Brigjen Pol K. Yani Sudarto menambahkan bahwa pihak kepolisian telah menangani 10 perkara kasus karhutla di Jambi.

Dari angka itu, penanganan terbanyak ada di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan jumlah penanganan tiga perkara, di susul Kabupaten Tebo dua perkara.

Lalu, Kabupaten Sarolangun, Merangin, Batang Hari, Tanjung Jabung Timur dan Muaro Jambi, masing-masing satu perkara.

"Kita bekerja sama dengan kejaksaan dalam penanganan perkara ini untuk menyelesaikan (perkara)," kata Wakapolda.

 

 



Pewarta: Agus Suprayitno
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026