Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi kembali memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi satuan pendidikan di daerah itu hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kegiatan pembelajaran tatap muka.

Perpanjangan PJJ tertuang dalam SE Wako Jambi Nomor 25 Tahun 2026 tentang Antisipasi Dampak Pencemaran Udara terhadap Kegiatan Belajar Mengajar di Lingkungan Satuan Pendidikan Kota Jambi yang ditandatangani Wali Kota Jambi Maulana pada 2 September 2026.

"Kebijakan ini untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kualitas udara yang masih berada pada kategori sangat tidak sehat dan bersifat fluktuatif," kata Maulana di Jambi, Rabu.

Berdasarkan surat edaran tersebut, PJJ secara daring diperpanjang mulai 3 hingga 4 September 2026 atau sampai kondisi kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Pihaknya mengambil kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan hasil pemantauan Stasiun Air Quality Monitoring System (AQMS) Provinsi Jambi yang menunjukkan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di kota setempat masih berada pada kategori sangat tidak sehat.

Kebijakan itu juga merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan.

"Kepala satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas dari sekolah meskipun peserta didik mengikuti pembelajaran dari rumah, untuk memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan efektif," katanya.

Pemerintah kota setempat meminta orang tua atau wali mendampingi peserta didik selama PJJ dan membatasi aktivitas anak di ruang terbuka, terutama ketika kualitas udara berada pada kategori tidak sehat hingga berbahaya.

Guru juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan pembelajaran dan kondisi kesehatan peserta didik kepada kepala satuan pendidikan.

"Kepala satuan pendidikan juga diminta memantau kualitas udara dan kesehatan peserta didik serta melaporkan hasilnya kepada Wali Kota Jambi melalui Dinas Pendidikan Kota Jambi," kata dia.

Pengawas atau penilik satuan pendidikan juga diminta melaksanakan pemantauan, pendampingan, serta supervisi terhadap satuan pendidikan binaan masing-masing selama pelaksanaan PJJ sebagai bagian dari langkah antisipasi dampak pencemaran udara.

Pemkot Jambi, kata dia, pembelajaran tatap muka akan disesuaikan dengan perkembangan kualitas udara dan hasil pemantauan kondisi lingkungan.

 



Pewarta: Agus Suprayitno/Melli Andani
Editor : Siri Antoni

COPYRIGHT © ANTARA 2026