Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jambi memastikan skema tambahan pungutan (opsen) pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) melalui program pemutihan mampu menyokong penerimaan pendapatan asli daerah di kabupaten/kota.
"Melalui program pemutihan ini tidak hanya memberikan ruang keringanan beban finansial bagi masyarakat, tetapi juga memperbarui akurasi basis data wajib pajak di seluruh wilayah Provinsi Jambi," kata Wakil Gubernur Abdullah Sani saat membuka sosialisasi program keringanan pajak di Jambi, Senin.
Wagub menjelaskan, berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jambi, penyaluran opsen PKB dan BBNKB pada 2025 berhasil mencapai angka Rp397,52 miliar.
Nilai itu meningkat 26,4 persen dibandingkan dana bagi hasil pada 2024, dan rata-rata opsen pajak menyumbang hingga 35,99 persen dari total penerimaan pajak daerah tingkat wilayah.
Ia menambahkan, kunci keberhasilan program ini terletak pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan koordinasi antarinstansi yang makin solid.
Dengan pelayanan yang memadai, masyarakat diharapkan terdorong untuk memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu.
Lebih lanjut, wagub mengajak seluruh pihak yang hadir untuk aktif melakukan sosialisasi menyeluruh kepada masyarakat sehingga animo dan partisipasi dalam memanfaatkan Program Keringanan PKB Tahun 2026 meningkat.
Ia menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang kuat antara instansi terkait agar pelaksanaan program berjalan tepat sasaran, sesuai ketentuan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
"Dengan pelayanan yang lebih baik, masyarakat diharapkan lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakan, sehingga pada akhirnya mendukung keberhasilan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Provinsi Jambi," tutupnya.
Pewarta: Agus SuprayitnoEditor : Siri Antoni
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.