Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 19 Juli 2019.

Pertimbangan perpres yang dikutip dari salinan yang dilansir di laman setneg.go.id, Kamis, menyebutkan bahwa dengan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai, perlu mengganti Perpres Nomor 114 Tahun 2O14 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Setjen Komnas HAM.

Dalam Pasal 2 ayat 1 perpres ini menyebutkan pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

"Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu," demikian bunyi Pasal 2 ayat (2) Perpres 51/2019 ini.

Baca juga: Komnas HAM finalisasi laporan investigasi kerusuhan 21-22 Mei
Baca juga: Komnas HAM: Intoleransi dipicu dari politik identitas
Baca juga: Komnas HAM sebut kepolisian mendapat aduan masyarakat terbanyak


Pasal 3 menyebutkan bahwa tunjangan kinerja tersebut tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai dan pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Tunjangan kinerja ini telah tercantum dalam lampiran perpres yang terdiri atad 17 kelas jabatan yang nilai terbesarnya mencapai Rp24,930 juta (kelas jabatan 1) dan yang paling terkecil Rp1,766 juta (kelas jabatan 17).

Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Setjen Komnas HAM ini diberikan terhitung mulai Desember 2018.

"Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," demikian bunyi Pasal 6 Perpres ini.

Pasal 13 menegaskan bahwa perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Perpres 51/2019 telah diundangkan Menteri Hukum dan HAM pada 23 Juli 2019.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019