Jakarta (ANTARA) - Mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto (BTO) membantah telah memberikan suap Rp10,5 miliar kepada mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.

"Mengenai yang temen-temen media ada pemberitaan Rp10,5 miliar. Sebetulnya waktu saya masih jadi saksi juga, itu sudah saya bantah dalam sidang," kata Toto, usai diperiksa, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis.

KPK pada Kamis memeriksa Toto sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Toto juga membantah ada instruksi dari perusahaan untuk menyuap Neneng Hassanah dalam pengurusan izin pembangunan Meikarta tersebut.

"Tidak ada," ujar dia.
Baca juga: KPK cegah ke luar negeri tersangka baru kasus suap Meikarta

Ia juga mengaku sejak Desember 2018 lalu sudah berhenti dari Lippo Cikarang.

"Saya sudah berhenti dari Lippo Cikarang dari Desember tahun lalu. Jadi saya sudah bukan karyawan lagi di PT Lippo," katanya pula.

Toto pun akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan berjanji akan kooperatif.

"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan, saya mendukung dan saya akan kooperatif, saya yakin KPK institusi yang independen, kredibel dan juga profesional," kata Toto pula.

Selain Bartholomeus Toto, KPK juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) sebagai tersangka.
Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, rumah dinas Sekda Jabar sepi

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (29/7) dalam pengembangan kasus Meikarta tersebut.

Sebelumnya, dalam konstruksi perkara, KPK menyebutkan bahwa tersangka Toto diduga menyetujui setidaknya lima kali pemberian kepada Neneng Hassanah baik dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019