Solo (ANTARA) - Lembaga Pengawasan dan Pengawal Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) telah menggugat praperadilan ke Polres Kota Surakarta terkait penanganan kasus tabrak lari di Flyover Mahanan Solo yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor, Retnoningtri (54), meninggal dunia.

"Polres Kota Surakarta dinilai tidak serius menangani kasus tabrak lari yang sempat viral di media sosial itu," kata Ketua LP3HI Arif Sahudi, di Solo, Jumat.

Menurut Arif Sahudi, pihaknya mengajukan gugatan praperadilan ke Polresta Surakarta, karena kasus tabrak lari di flyover Manahan hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Padahal, polisi sudah menyatakan identitas mobil dan pelakunya melalui CCTV.

"Kami hanya upaya menegakkan hukum kasus tabrak lari di flyover Solo. Ada korban meninggal dunia, barang bukti CCTV menjadi viral, dan sudah mengantungi identitas pelaku, tetapi kenapa polisi tidak bisa menetapkan tersangkanya," katanya pula.

Bahkan, polisi dari informasi berita media massa sudah mengetahui atau mengantongi identitas pelaku tabrak lari itu, mengingat di dalam mobil ada empat orang. Namun, kenapa polisi belum bisa mengungkap kasus itu. Jika kasus itu korbannya keluarga polisi, apa harus diperpanjang waktu dalam penanganannya, katanya mempertanyakan.

"Kami tidak mempunyai kepentingan apa-apa soal kasus tabrak lari ini. Kami hanya bermaksud untuk menegakkan hukum, keadilam dan kebenaran melalui sarana pengawasan harisontal," katanya.

Dia mengatakan gugatan praperadilan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 5 Agustus 2019. Tujuannya bukan menanyakan proses dan aturan penyelidikan, tetapi kasusnya kenapa belum ada tersangkanya.
Baca juga: Polisi identifikasi pelaku tabrak lari di flyover Manahan yang viral

Menurut dia, jadwal sidang gugatan praperadilan itu, bakal digelar di Pengadilan negeri Surakarta pada Senin (12/8), dengan Kepala Polres Kota Surakarta yang digugat.

"Saya tidak menyalahkan polisi, tetapi upaya kontrol. Ini ada korbannya, pasal, barang bukti, dan katanya mobil dan pelaku sudah diketahui, kenapa tidak bisa menetapkan tersangkanya. Jika ada empat orang yang ada di dalam mobil dapat ditetapkan menjadi tersangka," katanya lagi.

Kasus tabrak lari antara sebuah mobil berwarna silver dengan pengendara sepeda motor di flyover Manahan Solo terjadi pada 1 Juli 2019, sekitar pukul 02.00 WIB, menyebabkan korban Retnoningtri (54), meninggal dunia. Bahkan, kejadian itu menjadi viral di medsos.

Namun, polisi hingga sekarang belum bisa mengungkap kasus tabrak lari dengan menangkap tersangkanya.

Sebelumnya, Kepala Polres Kota Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo menyatakan penanganan kasus tabrak lari di flyover Manahan Solo yang menyebabkan korban pengendara sepeda motor, Retnoningtri (54), meninggal dunia, masih dalam pengembangan.

Menurut Kapolres, pihaknya juga menerima banyak laporan masyarakat dari media sosial, menanyakan soal perkembangan kasus tabrak lari di flyover itu, kenapa polisi tidak berniat untuk menangkap pelakunya.

Kapolres mengatakan kasus tabrak lari semuanya sedang diproses, dan diintensifkan. Ada hal-hal teknis yang tidak bisa disampaikan ke publik hasil dari penyelidikan polisi. Pihaknya hanya minta doa supaya pelaku kasus tabrak lari bisa segera ditangkap untuk proses hukum.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019