Sidang dakwaan Wisnu Kuncoro

  • Rabu, 14 Agustus 2019 19:40 WIB

Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Wisnu didakwa atas dugaan menerima suap dari Direktur utama PT Grand Kertech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro melalui perantara Kurnia Alexander Muskitta untuk memuluskan proyek pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton serta pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel Wisnu Kuncoro mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8/2019). Wisnu didakwa atas dugaan menerima suap dari Direktur utama PT Grand Kertech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro melalui perantara Kurnia Alexander Muskitta untuk memuluskan proyek pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton serta pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro (kanan) meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/8). Wisnu didakwa atas kasus dugaan menerima suap dari Direktur utama PT Grand Kertech Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara Kurniawan Eddy Tjokro melalui perantara Kurnia Alexander Muskitta untuk memuluskan proyek pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton serta pengadaan pembuatan dan pemasangan dua unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard di PT Krakatau Steel. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait