Madiun (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur mengajukan pengurangan masa tahanan atau remisi umum Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2019 bagi sebanyak 825 narapidana yang menjadi warga binaannya.

"Remisi diajukan dan diberikan karena narapidana yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan negara," ujar Kepala Lapas Kelas I Madiun, Thurman Saud Marojahan Hutapea, di Madiun, Jumat.

Menurut dia, syarat untuk mendapatkan remisi di antaranya adalah harus berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran selama menghuni lapas.

Baca juga: Kemenkumham Jateng hemat Rp9,9 miliar dari remisi kemerdekaan

Hal itu dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi.

Adapun, narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari berbagai kasus pidana. Namun, yang paling dominan adalah dari kasus pidana umum dan narkoba.

Hal itu karena Lapas Madiun sebanyak 60 persen penghuninya merupakan narapidana dari kasus narkoba. Sedangkan remisi untuk narapidana teroris memang tidak diusulkan mendapat remisi. Sebab untuk mendapatkan remisi harus ada rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Baca juga: 5.829 narapidada Kaltim- Kaltara dapat remisi

Adapun besaran potongan masa tahanan yang nantinya diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Ada juga sejumlah narapidana yang langsung bebas karena masa tahanannya telah habis setelah mendapat remisi.

Sesuai rencana, SK Remisi yang disetujui dan didapatkan narapidana nantinya akan diserahkan seusai upacara peringatan proklamasi kemerdekaan pada Sabtu (17/8).

"Mudah-mudahan pengajuan remisi yang kita usulkan semuanya direkomendasi," kata Thurman.

Baca juga: 450 narapidana Sulbar diusulkan dapat Remisi Kemerdekaan

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019