Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel, ujarnya
Jakarta (ANTARA) - Komisoner Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih tidak menyetujui langkah pemerintah yang akan melakukan pemblokiran IMEI ponsel ilegal karena dapat merugikan konsumen.

Menurutnya, daripada melakukan pemblokiran, lebih baik dilakukan pembenahan sistem impor untuk mencegah masuknya ponsel ilegal.

"Seharusnya pembenahan dan pemberantasan ponsel ilegal harus segera dilakukan dengan membuat suatu sistem yang terstruktur dan tanpa merugikan kosumen yang tidak tahu apa-apa," kata Ahmad melalui siaran pers, Jakarta, Minggu, menanggapi rencana pemerintah yang akan memblokir International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal.

Baca juga: Kebijakan Blokir IMEI dikhawatirkan ganggu sektor pariwisata Indonesia

Menurut dia, pemblokiran gawai ilegal ini sebenarnya hanya menyelesaikan masalah di sektor hilir tanpa menyelesaikan permasalahan sektor hulu.

Ia menyarankan agar pemerintah bisa menjelaskan terlebih dahulu rancangan untuk mencegah masuk dan beredarnya ponsel ilegal ke Indonesia yang bertujuan agar publik bisa memberikan masukan.

"Harusnya pemerintah bisa mengajak masyarakat untuk ikut serta memberantas peredaran ponsel ilegal. Bukan malah (masyarakat) dikorbankan," katanya.

Ia juga menyarankan jika pemerintah ingin memberantas ponsel ilegal dan mendapatkan pajak pertambahan nilai, pemerintah lebih baik memburu ritel ponsel di Mal Ambasador atau di ITC Roxy.

Baca juga: Rencana blokir IMEI, Ombudsman: jangan korbankan masyarakat

"Sebenarnya yang saat ini terjadi isunya adalah penggelapan pajak di ritel ponsel," ujarnya.

Namun jika pemerintah tetap bersikukuh ingin menjalankan aturan pemblokiran IMEI tersebut, Ahmad meminta agar kementerian teknis membuat terlebih dahulu standar pelayanan perlindungan konsumen.

"Jangan sampai ada pihak-pihak yang memanfaatkan data pribadi dan IMEI masyarakat Indonesia demi kepentingan tertentu yang dapat memberikan kerugian yang cukup besar," ujarnya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019