Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi menggagalkan aksi penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2,2 kg dan 1.981 butir ekstasi yang diduga akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

"Diduga narkoba jenis sabu-sabu itu akan dibawa ke Palembang, Sumatera Selatan dari Tungkal, Kabupaten Tanjungjabug Barat, Jambi yang waktu pengirimannya untuk mengelabui petugas dikirim pada 17 Agustus 2019 dan aksi itu berhasil dicium petugas yang kemudian ditangkap oleh tim di Pos PJR Perbatasan Jambi - Palembang pukul 15.30 WIB," kata Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, di Jambi Rabu.

Baca juga: BNN gagalkan penyelundupan sabu 20 Kg di Pelabuhan Merak

Tersangka untuk kasus 2,2 kg sabu-sabu itu atas nama SYL Sihombing (46) warga Jalan Pahlawan GG Sakti, Kelurahan Pahlawan, Kota Medan Sumut.

Kapolda Jambi, Muchlis As menegaskan tersangka tersebut membawa sabu dan ekstasi jenis baru. Ia diupah oleh bandar senilai Rp60 juta, namun baru dibayar Rp10 juta.

Baca juga: BNNP Lampung gagalkan pengiriman 7 kg sabu-sabu

"Jadi pelaku ini sengaja terbang dari Medan, Batam kemudian Jambi dan kemudian ke Tungkal untuk mengambil barang yang selanjutnya dibawa ke Palembang dengan menggunakan Travel ABC jurusan Tungkal - Palembang," ungkapnya.

Sabu dan ekstasi tersebut disimpan dalam bagasi bagian belakang  kendaraan. Sabu dikemas dalam kemasan teh, sementara ekstasi dalam bungkus roti dan disimpan dalam tas tersangka.

Sabu tersebut ternyata berasal dari Malaysia yang masuk lewat Batam, Riau ke Tungkal. Sabu itu berasal dari jaringan AL yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi. AL sendiri merupakan warga Malaysia saat ini sudah dideteksi.

 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019