Jakarta (ANTARA) - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) masih berharap agar Presiden Joko Widodo menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil pada 2020 agar mampu mengimbangi kenaikan harga barang dan jasa atau inflasi.

"Saya secara pribadi sebagai Kepala BKN dan Sekjen Korpri itu lebih memilih ya (naik). Ada inflasi, mungkin kalau pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS yang tergerus inflasi akan lebih baik lagi," kata Sekretaris Jenderal Korpri sekaligus Ketua Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana di Jakarta, Senin.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya memang tidak memberikan sinyal akan ada kenaikan gaji untuk PNS pada 2020. Namun, dalam pidato nota keuangan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2020 pekan lalu, Presiden menegaskan akan tetap memperhatikan kesejahteraan PNS dan aparatur negara lainnya.

Adapun Bima berharap kenaikan gaji PNS bisa mencapai tiga persen sesuai proyeksi laju inflasi hingga akhir tahun ini.

Pada tahun ini, pemerintah juga sebenarnya sudah menaikkan gaji PNS sebesar lima persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Ke-18 atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Kalau PNS kan maunya ya tentu (naik gaji), dan setiap tahun tentu ada inflasi, sehingga mungkin pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS agar lebih baik lagi," ujar dia.

Namun Bima mengatakan sebagai abdi negara, PNS juga tidak bisa terlalu muluk. Kenaikan gaji PNS pada 2020 dikhawatirkan bisa menambah beban fiskal pemerintah, karena belanja sosial dan belanja infrastruktur pada tahun depan juga meningkat.

Dia berharap Peraturan Pemerintah (PP) terkait gaji dan tunjangan bagi PNS dapat segera rampung. Aturan baru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan PNS.

"Mudah-mudahan PP gaji dan tunjangan bisa cepat keluar dan lebih terstruktur. Dengan aturan itu nantinya akan berbeda sekali, misalnya tunjangan pensiun," kata dia.

Sebagai informasi, pemerintah masih mengkaji mengenai mekanisme pembayaran pensiun PNS dengan dua opsi tetap "pay as you go" atau pembayaran penuh "fully funded"

Saat ini tunjangan pensiunan PNS masih menggunakan skema "pay as you go" atau pendanaan langsung oleh pemerintah dan pembayaran akan dilakukan secara bersamaan dengan mulai masuknya pegawai yang bersangkutan sebagai pegawai pensiun. Melalui skema tersebut, dana berasal dari iuran PNS dari gaji ditambah dengan dana dari APBN.

Sementara itu, skema "fully funded" merupakan sistem pembayaran pensiun penuh yang berasal dari iuran antara pemerintah dengan PNS. Besarannya bisa ditentukan dan disesuaikan berdasarkan jumlah gaji PNS setiap bulannya.



Baca juga: Menkeu: 99,9 persen gaji ke-13 PNS cair
Baca juga: Presiden tetapkan penyesuaian gaji pokok PNS berlaku juga untuk CPNS
Baca juga: Kenaikan gaji PNS sudah diputuskan sejak 2018


Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019