RUU PKS dapat menjadi dasar hukum untuk memberikan perlindungan bagi korban dan saksi.
Jakarta (ANTARA) - Pegiat perempuan menilai DPR tidak serius bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), pasalnya pada rapat pertama pembahasan RUU tersebut hanya tiga orang anggota panitia kerja yang hadir dalam sidang tersebut.

"Padahal jumlah panitia kerja ada 26 orang, namun yang hadir kemarin hanya tiga orang, itu pun hanya dari dua fraksi," kata anggota Dewan Pengarah Nasional Forum Pengadaan Layanan Yustina Fendrita di Jakarta, Selasa.

Padahal kata Yustina, yang juga Direktur Yayasan Lambu Ina, RUU PKS telah menjadi RUU inisiatif DPR sejak 2017, namun baru dilakukan pembahasan Senin lalu (26/8) dan pembahasan tidak dilakukan dengan serius.

Berdasarkan pengalaman mereka yang melihat jalannya persidangan, pimpinan rapat tidak mengizinkan masyarakat sipil untuk menyaksikan pembahasan di balkon Komisi VIII DPR RI.

Baca juga: MUI berikan rekomendasi untuk RUU PKS


Hal itu, menurut Koordinator Jaringan Kerja Prolegnas Pro-Perempuan Ratna Batara Munti merupakan suatu pelanggaran hak prosedural warga negara yaitu untuk hadir, hak atas informasi dan hak berpartisipasi.

"Rapat yang seharusnya terbuka bagi masyarakat, menjadi tertutup. Kami yang ada di balkon disuruh turun," kata dia.

Dia menilai DPR sebagai wakil rakyat tidak serius dalam membahas banyaknya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia.

Data Komnas Perempuan menunjukkan, kekerasan seksual merupakan kejahatan nomor dua setelah kekerasan dalam rumah tangga. KUHP yang selama ini dipakai dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual belum dapat melindungi para korban.

Untuk itu dirancanglah RUU PKS yang dapat melindungi korban dari hulu hingga ke hilir, tidak hanya pencegahan tetapi sampai ke tahap pemulihan korban, yang selama ini luput.

Baca juga: Anggota DPR: pembahasan RUU PKS setelah pembahasan Revisi UU KUHP


RUU PKS dapat menjadi dasar hukum bagi aparat penegak hukum dalam memberikan perlindungan bagi korban dan saksi.

RUU PKS sangat dibutuhkan oleh Indonesia, selain angka kekerasan seksual dan bentuk kekerasan seksual itu semakin luas, Indonesia juga telah meratifikasi CEDAW pada 1984. CEDAW adalah Konvesi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

Negara-negara yang telah meratifikasi CEDAW diminta untuk membuat peraturan hukum yang dapat melindungi perempuan.

Seharusnya kasus yang menimpa Baiq Nuril dapat menjadi pelajaran berharga agar DPR segera mensahkan RUU PKS, kata dia.


Baca juga: RUU PKS perlu dimasukkan aturan kejahatan seksual sesama jenis
 

Pewarta: Aubrey Kandelila Fanani
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019