Jakarta (ANTARA) - Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan Polda Jatim telah memeriksa sebanyak 21 saksi dalam kasus ujaran rasis terhadap para mahasiswa asal Papua di Surabaya.

"Hari ini kami periksa lima orang, setelah kemarin 16 orang (diperiksa)," kata Kombes Barung dalam konferensi pers Rakernis Divhumas Polri, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Polisi tetapkan seorang Napi tersangka pembakaran Lapas Sorong

Ia menyebut dalam waktu dekat Kapolda Jatim akan mengumumkan tersangka kasus ujaran kebencian dan diskriminasi ras dan etnis tersebut.

"Dari 21 saksi itu, tentu yang ditunggu adalah siapa tersangka yang sesuai dengan (barang bukti) video. Kapolda akan mengumumkan satu atau dua hari ini," katanya.

Baca juga: Kapolri: penambahan pasukan di Papua Barat dalam rangka PSU

Sebelumnya terjadi demonstrasi berujung ricuh di beberapa daerah di Papua Barat dan Papua.

Para pendemo tersebut memprotes tindakan rasisme yang diduga dilakukan oleh organisasi masyarakat dan oknum aparat terhadap para mahasiswa asal Papua di Malang dan Surabaya, Jawa Timur yang terjadi pada Sabtu 17 Agustus 2017.

Presiden Joko Widodo pun menginstruksikan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian untuk menindak tegas pelaku diskriminasi ras dan etnis terhadap mahasiswa Papua tersebut.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2019