ANTARA - Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara, Mahfud MD menyebut tidak ada pelanggaran prosedur dalam pemindahan ibu kota. Menurutnya undang-undang mengenai ibu kota baru dibuat setelah pemindahan sudah siap dilaksanakan, presiden pun mempunyai hak dan berwenang membuat kebijakan pemindahan ibu kota tersebut.(Rijalul Vikry/Agha Yuninda/Sizuka)