Palembang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah pribadi Bupati Muaraenim Ahmad Yani di Kota Palembang selama lima jam dan membawa satu koper.

Pada Rabu malam sekitar pukul 23.05 WIB, dua orang penyidik KPK nampak keluar dari rumah Ahmad Yani dengan membawa keluar satu koper 20 inchi berwarna silver, koper tersebut langsung diangkut ke mobil bernomor polisi BG 1752 NQ.

Baca juga: KPK menahan Bupati Muara Enim

Kemudian dua penyidik KPK yang dikawal dua anggota Brimob bersenjata tersebut langsung meninggalkan lokasi serta tidak memberi keterangan apapun kepada para pewarta yang telah menunggu lama.

Para anggota keluarga jug tidak tampak keluar, hanya asisten rumah tangga yang keluar untuk menutup pagar rumah di Jalan Inspektur Marzuki Lorok Pakjo Palembang itu.

Sebelum menggeledah rumah bupati Ahmad Yani yang kini berstatus tersangka korupsi, penyidik KPK terlebih dahulu memeriksa kantor pengusaha Robi Okta Fahlefi di Jalan Gajah Mada nomor 8B Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu sore selama 2,5 jam.

Sebelumnya diberitakan KPK telah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi di lingkungan Dinas PUPR Muaraenim dalam Operasi Tangkap Tangan di Kota Palembang dan Kabupaten Muaraenim, Selasa (3/9).

Ketiganya yakni Robi Okta Fahlefi sebagai pemberi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari, kemudian Bupati Ahmad Yani sebagai penerima, dan Kepala Bidang pembangunan jalan dan PPK Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Elfin Muhtar (EM).

Dari hasil penyelidikan, KPK mengamankan uang 35 ribu dolar AS yang diduga sebagai bagian dari "fee" 10 persen yang diterima Ahmad Yani dari Robi Okta.

Baca juga: Kronologi OTT KPK kasus suap Bupati Muara Enim
Baca juga: Bupati Muara Enim miliki harta kekayaan Rp4,725 miliar

Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019