Jakarta (ANTARA News) - Anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati, di Jakarta, Kamis, mengatakan masalah finansial yang dihadapi KPU jangan sampai menghambat proses verifikasi faktual. Pagu definitif anggaran persiapan pemilu 2008 senilai Rp6,6 triliun belum turun. Selama belum turun, KPU menggunakan anggaran rutin untuk membiayai kegiatan persiapan pemilu. "Kita berharap beberapa minggu ini sudah ada penyelesaian konkrit," katanya, disela-sela pemaparan tentang penjelasan petunjuk teknis verifikasi faktual pada ratusan anggota KPU Provinsi seluruh Indonesia, di Jakarta. Ia mengatakan masalah pendanaan ini juga berimbas pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. "Bagaimana dengan nasib Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang harus melakukan tugasnya `door to door`. Jangan sampai masalah finansial menghambat verifikasi," katanya. Selain berimbas pada KPU, PPK/PPS, belum cairnya dana menyebabkan Bawaslu tidak dapat melaksanakan tugasnya. Hingga saat ini, Bawaslu belum bisa membentuk Panwaslu karena tidak memiliki dana untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan. Hal tersebut dibenarkan oleh Ketua KPU Provinsi Maluku, Idrus Tatuhey yang hadir dalam rapat kerja nasional yang diselenggarkan KPU. Ia mengatakan dana untuk melakukan seleksi belum turun. . Selain masalah dana, KPU Provinsi Maluku harus menghadapi masalah lain, yakni tidak ada peminat. "Tidak ada satu pun yang mendaftar sebagai calon Panwas," katanya. Sementara, Andi mengatakan ketiadaan Panwaslu tidak menghambat pelaksanaan verifikasi. Ia meminta semua unsur masyarakat dan media massa untuk ikut mengawasi jalannya proses verifikasi. "Pembentukan PPK/PPS harusnya selesai 6 Juni 2008, tetapi kita sadar kalau anggaran belum ada. Tahapan pemilu tidak dapat ditunda. Siapa saja yang menemukan adanya kecurangan, silahkan melapor," katanya. Waspada Sementara itu, saat menjelaskan tentang verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik, Andi meminta KPU Provinsi beserta KPU Kabupaten/Kota untuk waspada dan cermat. Ia mengatakan kecurangan dapat terjadi saat pendataan keanggotaan. "Misalnya ada yang mengaku sebagai Aminah, tetapi bisa saja ternyata bukan dia. Maka dari itu, petugas verifikasi perlu mencocokkan dengan beberapa identitas lainnya yang Aminah miliki," katanya. Ia mengatakan kecurangan juga bisa terjadi di tingkat PPS. KPU melalui petunjuk teknisnya, melarang PPS untuk membocorkan sampel.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008