Kupang (ANTARA) - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT menangkap SY seorang pria asal Sulawesi Selatan setelah terbukti membawa dan menyimpan bahan peledak ikan yang akan dijual ke nelayan di Maumere, Kabupaten Sikka.

"Tersangka SY adalah seorang nelayan yang berasal dari Sulsel. Ia kami amankan karena ketahuan membawa bahan peledak ikan yang rencananya akan dijual ke nelayan di Maumere," kata Kepala Seksi Tindak Subdit Penegakkan Hukum Ditpolairud Polda NTT AKP Andi M Rahman kepada wartawan di Kupang, Kamis (5/9).

Hal ini disampaikannya saat mengelar jumpa pers terkait penangkapan tersangka penyimpan dan penjual bahan peledak ikan yang ditangkap pada 31 Agustus lalu.

SY sendiri kata dia ditangkap berkat informasi dari nelayan di daerah itu yang sempat ditawari untuk membeli bahan peledak.

Setelah ditangkap, SY mengaku bahwa sejumlah bahan peledak berupa detonator itu diperolehnya dari saudaranya yang berinisial D  di Makassar dan saudaranya berinisial A yang berdomisili di Kabupaten Selayar.

D dan A sendiri kata Andi masih terus dicari untuk proses pengembangan kasus tersebut bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Sulsel.

Terkait harga jual bahan peledak tersebut kata Andi menurut pengakuan SY dijual dengan harga Rp135 ribu per batang hingga Rp250 ribu per batang.

Baca juga: Lima nelayan pengguna bahan peledak diamankan

Baca juga: Kopassus amankan perahu bermuatan peledak di Sumbawa

Baca juga: Polda Jatim tangkap pencari ikan gunakan bondet-potasium


"SY pun mengaku bahwa baru kali ini ia menyimpan dan menjual sejumlah bahan peledak ikan tersebut," tambah Andi.

SY diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang darurat no 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak.

SY juga dikenakan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, seumur hidup dan dikenakan hukum mati.

Tersangka SY saat ini masih ditahan, untuk pengembangan kasus beserta dengan sejumlah barang bukti berupa bahan peledak berupa detonator yang jumlahnya mencapai 200 batang.


 

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019