Berdasarkan variabel pembentuk harga listrik, tarif listrik tahun depan tidak perlu naik
Jakarta (ANTARA) - Pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada (UGM) Fahmy Radhi menilai tarif listrik pada 2020 tidak perlu naik, meski subsidi mengalami penurunan.

"Berdasarkan variabel pembentuk harga listrik, tarif listrik tahun depan tidak perlu naik," katanya di Jakarta, Senin.

Bahkan, lanjutnya, dengan skema penetapan tarif listrik secara otomatis (automatic adjustment), tarif listrik dimungkinkan mengalami penurunan pada 2020.

Pemerintah dan Badan Anggaran DPR pada rapat di Jakarta, Selasa (3/9/2019) telah menyepakati pemangkasan subsidi listrik sebesar Rp7,4 triliun pada 2020.

Sebagai konsekuensinya, mulai awal 2020 PT PLN (Pesero) akan menerapkan automatic adjustment bagi pelanggan listrik 900 VA.

Automatic adjustment adalah mekanisme penyesuaian tarif listrik secara otomatis berdasarkan perhitungan tiga variabel pembentuk harga pokok penyediaan (HPP) listrik yakni harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan kurs rupiah terhadap dolar AS.

Menurut Fahmy, kalau mencermati perkembangan pada 2019, maka ketiga variabel pembentuk HPP listrik itu cenderung mengalami penurunan dan penguatan.

Ia mengatakan rata-rata ICP sudah turun ke level 63 dolar AS per barel atau lebih rendah dibandingkan asumsi APBN 2019 sebesar 65 dolar.

Lalu, kurs rupiah hingga Agustus 2019 tercatat Rp14.148 per dolar AS atau lebih kuat ketimbang asumsi APBN dan RKAP PLN 2019 sebesar Rp15.000.

Demikian pula, inflasi Agustus 2019 hanya 0,12 persen atau 3,49 persen secara tahunan.

Selain ketiga indikator itu, biaya energi primer yang juga menentukan HPP listrik cenderung tetap dan ada yang turun.

Harga batu bara mandatori domestik (DMO) yang dijual ke PLN tetap 70 dolar AS per ton, sementara harga gas cenderung turun.

Ditambah lagi, keberhasilan efisiensi yang dilakukan PLN khususnya susut jaringan dan operasional keuangan, juga menjadi faktor penurun HPP listrik selama 2019.

"Berdasarkan kecenderungan penurunan ICP, penguatan kurs, stabilitas inflasi, penurunan harga energi primer, utamanya batu bara dan gas, serta efisiensi yang dilakukan PLN, maka HPP listrik mengalami penurunan," ujarnya.

Dengan penurunan HPP listrik itu, lanjut Fahmy, maka mestinya tarif listrik pada 2020 dengan menggunakan skema automatic adjustment mengalami penurunan.

"Dengan demikian tidak ada urgensi bagi pemerintah untuk menaikkan tarif listrik, bahkan kalau memakai skema automatic adjustment, maka tarif listrik berpeluang turun pada tahun depan," katanya.

Baca juga: Kementerian ESDM bantah isu kenaikan tarif listrik

 

Pewarta: Kelik Dewanto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019