Jakarta (ANTARA) - Dua orang pengusaha yaitu pemilik PT. Purna Arena Yudha Simon Susilo dan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi didakwa menyuap Bupati Lampung Tengah Mustafa senilai total Rp12,5 miliar agar mendapat proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah.

Simon Susilo didakwa menyuap Mustafa senilai Rp7,5 miliar secara bertahap sedangkan Budi Winarto menyerahkan uang Rp5 miliar juga secara bertahap kepada Mustafa melalui Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

Baca juga: KPK tahan tersangka penyuap mantan Bupati Lampung Tengah

Baca juga: KPK panggil empat saksi kasus suap proyek di Lampung Tengah


"Pemilik PT. Purna Arena Yudha Simon Susilo memberi sesuatu berupa uang sebesar Rp2 miliar, Rp2 miliar, Rp2 miliar dan Rp1,5 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp7,5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman selaku Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah supaya Mustafa melalui Taufik memberikan proyek pekerjaan jalan di Kabupaten Lampung Tengah kepada terdakwa," kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ali Fikri di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Awal permintaan uang adalah pada Mei 2017, Mustafa mengatakan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang "commitment fee" dari rekanan karena membutuhkan uang untuk pencalonan Gubernur Lampung.

"Kebutuhan yang dimaksud Mustafa adalah beberapa kebutuhan operasional Mustafa yang tidak ada anggarannya dan memenuhi permintaan uang oleh anggota DPRD kabupaten Lampung Tengah antara lain terkait pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah dan persetujuan pinjaman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI)," tambah jaksa Ali.

Taufik lalu memerintahkan beberapa stafnya antara lain Aan Riyanto, Rusmaladi alias Ncus dan Andri Kadarisman di Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah untuk mengumpulkan uang "commitment fee" dari beberapa rekanan atau calon rekanan.

Taufik lalu bertemu Simon Santoso pada Oktober 2017 dan menjelaskan bahwa Awi akan mendapat proyek pekerjaan jalan atau jembatan di Kabupaten Lampung Tengah yang akan dikerjakan pada tahun 2018 dengan syarat menyerahkan fee sebesar 20 persen dari nilai pekerjaan.

Simon menyanggupinya dan dan memilih mengerjakan proyek pekerjaan ruas jalan Sri Basuki – Sp Krangkeng dengan anggaran sebesar Rp17,07 miliar dan ruas jalan Rukti Basuki – Bina Karya Utama dengan anggaran sebesar Rp51,6 miliar.

"Commitment fee" tersebut diserahkan secara bertahap kepada Taufik Rahman melalui Ncus pada November-Desember 2017 senilai total Rp7,5 miliar.

Sedangkan Direktur PT Sorento Nusantara Budi Winarto alias Awi total menyerahkan suap sebesar Rp5 miliar.

"Terdakwa Budi Winarto alias Awi selaku Direktur PT Sorento Nusantara memberikan uang sebesar Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp1 miliar, Rp500 juta, Rp200 juta, Rp300 juta dan Rp1 miliar yang seluruhnya sejumlah Rp5 miliar kepada Mustafa selaku Bupati Lampung Tengah melalui Taufik Rahman selau Kepala Dinas Bina Marga kabupaten Lampung Tengah," tambah jaksa Ali.

Budi Winarto ditawari Soni Adiwijaya pekeraan proyek jalan di Kabupaten Lampung Tengah dengan imbalan uang sebagai commitment fee yang akan diserahkan untuk kepentingan Mustafa. Atas tawaran tersebut, Budi menyetujuinya.

Budi memilih proyek pembangunan ruas Jalan Kalirejo – Sendang Agung yang berada di wilayah barat Kabupaten Lampung Tengah dengan nilai pekerjaan sekitar Rp42,37 miliar.

Uang diserahkan bertahap sebanyak 7 kali pada Agustus-November 2017 yang seluruhnya diberikan Soni Adiwijaya kepada Rusmaladi alias Ncus. Selain penyerahan uang oleh Soni, Tafip Agus Suyono juga menyerahkan "commitment fee" secara langsung kepada Rusmaladi sebesar Rp300 juta sehingga totalnya Rp5 miliar.

Setelah mendapatkan total Rp12,5 miliar dari Simon dan Budi, Taufik lalu melaporkan kepada Mustafa dan Mustafa memerintahkan Taufik untuk menyerahkan uang kepada beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Uang itu diberikan secara bertahap yaitu pada November 2017 kepada Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Lampung Tengah Raden Zugiri sejumlah Rp1,5 miliar, kepada Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Natalis Sinaga sejumlah Rp2 miliar, kepada Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Lampung Tengah Bunyana alias Attubun sebesar Rp2 miliar, kepada Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Lampung Tengah Zainuddin sebesar Rp1,5 miliar, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi sebesar Rp1,2 miliar.

Sedangkan sisa uang diserahkan kepada Rusmaladi alias Ncus kepada Taufik Rahman. Setelah seluruh uang diterima Mustafa, beberapa waktu kemudian petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap Mustafa, Taufik Rahman dan beberapa anggota DPRD Lampung Tengah.

Atas perbuatannya, Simon dan Budi didakwa pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019