Kendari (ANTARA) - Komisi pemberantasan korupsi mengungkap tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara selama kurun waktu beberapa tahun terakhir tergolong tinggi.

Fungsional Korwil VIII KPK Edy Suryanto melalui Kadis Kominfo Sultra, Saefullah, Selasa mengungkapkan, tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Tenggara saat ini masih tinggi.

"Masyarakat, pemerintah daerah dan badan usaha di Sultra diimbau yang memiliki kendaraan bermotor untuk membayar pajak kendaraan bermotor tepat waktu dengan tujuan untuk menghindari beban pajak yang akan lebih besar bila terus alami keterlambatan dalam pembayaran," katanya.

Ia mengatakan, bagi yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) diharapkan segera melunasi.

KPK mengapresiasi Dinas Pendapatan Daerah Sultra yang sudah berupaya sekuat tenaga mengupayakan pendapatan daerah dari pajak kendaraan bermotor dan menekan tunggakan pajak kendaraan bermotor.

"Banyak lagi tunggakan baik perorangan, pemkab/kota ataupun badan usaha yang masih menunggak PKB. Jumlah tunggakan PKB sampai saat ini hampir mencapai Rp100 miliar," ujar Kordinator Wilayah VIII KPK tersebut.

Baca juga: Tunggakan pajak tambang pasir di Lumajang capai Rp2,34 miliar
Baca juga: 399 wajib pajak di perumahan mewah Summarecon Bekasi menunggak PBB
Baca juga: Dirjen Pajak pastikan Google sudah lunasi tunggakan pajak


Sementara tunggakan pajak perorangan ada yang lebih dari Rp100 juta. Beberapa penunggak pajak kendaraan bermotor perorangan dengan inisial adalah KS, S, B, S, J, H, A, W, S dan A.

Sedangkan tunggakan perusahaan ada yang mencapai hampir Rp300 juta. Ada 10 perusahaan penunggak terbesar adalah BJU, SA, UA, DR, KP, JNS, DRP, SMB, BJU serta TMM.

"Untuk pemerintah kabupaten dan kota juga cukup besar walaupun ada pelunasan yang cukup signifikan," katanya.

Untuk itu, diimbau kepada seluruh wajib pajak agar mematuhi dan segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan bermotor tersebut.
 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019