Mataram (ANTARA News) - Mantan pejabat di Dinas Perindustrian dan Perindustrian NTB, Hadi Irfanjaidi membenarkan, pihaknya bersama dengan pengacara senior NTB, Makmun, SH mensomasi Gubernur Drs. H. Lalu Serinata atas ketidakcermatan dan tindakannya yang bersifat emosional. "Surat Keputusan gubernur Tentang Mutasi yang dikeluarkan beberapa hari lalu ternyata melanggar ketentuan hukum berlaku, kami perlu meluruskan agar tidak gegabah dalam bertindak terhadap pegawai bawahan," katanya kepada wartawan di Mataram, Minggu. Pengacara dan advokat senior NTB yang menjadi jurubicara itu menyatakan, Lalu Serinata telah bertindak fatal dan tidak cermat atas SK Mutasi yang ditandatanganinya. Mutasi yang dilaksanakan pada 5 Juni 2008 ternyata baru ditandatangani 6 Juni 2008, padahal dalam point terakhir dari SK tersebut menyebutkan secara tegas bahwa mutasi berlaku sejak dilakukan pelantikan. Anehnya, mengetahui adanya kekeliruan SK mutasi tersebut, staf gubernur NTB kemudian melakukan revisi, tetapi ternyata SK setelah revisi dan telah ditandatangani itupun mengalami kesalahan yang lebih fatal. Karena, dalam SK gubenur NTB Tentang Mutasi itu menegaskan bahwa SK pertama tetap berlaku dan memperbaiki tanggalnya, tetapi ternyata SK revisi itu ditandatangani 7 Juni 2008 yang artinya SK tersebut berlaku surut. "Padahal dalam surat keputusan itu sudah tegas menyatakan bahwa SK itu berlaku sejak pelantikan yang disertai dengan tandatangan pada hari yang sama, UU saja tidak berlaku surut kok SK Mutasi Gubernur berlaku surut," katanya. Lebih lanjut Makmun menyatakan, terdapat keanehan dalam mutasi itu, karena ternyata nomenklatur jabatan Pembantu Pimpinan pada Urusan Ketahanan Pangan NTB tidak dikenal. Sehingga ketika yang bersangkutan akan melaksanakan tugas di instansi sesuai dengan SK gubernur NTB tersebut, pimpinan dilembaga itu menyatakan kebingunan karena tidak ada jabatan yang dimaksud. "Jadi sepertinya mutasi itu didorong oleh perasaan emosional dari pimpinan dalam hal ini gubernur NTB, karena memutasikan seseorang karyawan tersebut harus dilandaskan kepada aturan hukum yang berlaku," katanya. Menjawab pertanyaan, Makmun menilai bahwa pengalihan tugas tersebut merupakan hukuman bagi pegawai yang bersangkutan, tetapi Gubernur Serinata tidak menjelaskan dasar hukumannya apa. Hal itu harus lebih dulu dijelaskan, pencopotan jabatan merupakan hak pempinan tetapi pimpinan harus mampu menjelaskan dasar hukum pencopotan tersebut, tidak bisa mencopot jabatan seseorang dengan emosional. "Itulah salah satu faktor yang mendasari kami melayangkan somasi kepada Gubernur Serinata dan bila dalam kurun waktu yang sudah ditentukan tidak ditanggapi, maka proses hukum lebih lanjut dilakukan," katanya. Sementara itu, Hadi yang diklarifikasi wartawan menyatakan, dirinya tidak tahu kalau kedekatannya kepada salah satu kandidat gubernur NTB periode 2008-2013 dijadikan alasan pencopotan. Pada Pemilu Gubernur NTB yang akan berlangsung 7 Juli 2008, dari empat pasangan kandidat antara lain Drs. H. Lalu Serinata/Husni Jibril (anggota DPRD NTB) sebagai calon incumbent dan mantan Sekdaprop NTB H. Nanang Samodra yang berpasangan dengan M. Jabir (Wabup Sumbawa). "Mendukung salah satu kandidat gubernur dalam Pilkada mendatang tidak bisa dijadikan standar untuk melakukan mutasi, karena dalam dukungan itu tidak bersifat aktif berpolitik praktis, masa karena hanya mendukung kandidat lain harus dicopot jabatan," katanya. Mengenai berbagai isu yang menyebutkan bahwa sejumlah pejabat eselon III wajib setor, Hadi memilih bungkam dan menyarankan wartawan melakukan investigasi ke intansi-instansi tentang isu tersebut. Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sejumlah pejabat dilingkup Pemprov NTB merasa resah karena ada kewajiban setor sejumlah dana kepada kubu salah satu kandidat gubernur mendatang.(*)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2008