Menurut data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat, rentang waktu dari 2001 hingga 2011 rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan
Solo (ANTARA) - Ratusan orang yang tergabung Aliansi Masyarakat Solo melakukan aksi damai mendukung segera disahkannya Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS), di halaman Kantor DPRD Kota Surakarta, Selasa.

Ratusan pengunjuk rasa selain melakukan orasi juga menggelar sejumlah spanduk antara lain bertulisan "Segera Sahkan RUU- PKS", "Jangan Bungkam", dan "Lawan" terhadap pelaku kekerasan seksual.

Lisa Elfena selaku koordinator aksi dalam orasinya mengatakan masalah kemanusiaan merupakan kewajiban bersama untuk menuntaskan agar terwujud sebuah keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Kasus kekerasan seksual adalah bagian dari persoalan kemanusiaan dan seharusnya menjadi perhatian bersama untuk diselesaikan.

Menurut data dari Komnas Perempuan, kasus kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Tercatat, rentang waktu dari 2001 hingga 2011 rata-rata seperempat dari kasus kekerasan yang dilaporkan.

Pada rentang 2013 – 2015 rata-rata terdapat 298.224 per tahunnya. Kekerasan ini terjadi baik dalam ranah domestik maupun publik. Lemahnya hukum yang mengatur tentang kekerasan seksual menjadi faktor kenapa marak sekali tindak kekerasan yang terjadi.

Baca juga: RUU PKS payung hukum cegah korban kekerasan seksual

Baca juga: DPP HWDI desak DPR sahkan RUU PKS

Baca juga: Pemkot Semarang beri pendampingan perempuan-anak korban kekerasan



Pada kondisi tersebut peran pemerintah dalam membuat aturan aturan terhadap tindak kekerasan seksual sangat diperlukan. Adanya RUU-PKS ini, menjadi sebuah upaya untuk mengurangi angka kekerasan seksual.


Selama ini, hukum hanya mengatur bagaimana cara untuk menindak pelaku tanpa melakukan pemenuhan hak-hak bagi korban. Bahkan beberapa kasus pelecehan seksual yang sudah diproses secara hukum berakhir dengan perdamaian.

RUU-PKS yang sudah dicanangkan sejak 2006 dan menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016 belum saja menemui titik temu. RUU saat ini, bertindak untuk melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan seksual tidak digarap serius oleh DPR RI.

Olah karena itu, pihaknya mendesak untuk disahkan RUU-PKS dengan tujuan mencegah, memulihkan dan menghapuskan kekerasan seksual, menindak pelaku, dan meletakkan kewajiban pemerintah melibatkan masyarakat, keluarga, dan korban.

Ratusan pengunjuk rasa setelah puas menyampaikan orasinya langsung membubarkan diri dengan tertib. Aksi itu, juga dijaga ketat oleh pihak kepolisian setempat. 
 

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019