Jakarta (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) meminta pemerintah untuk mengikuti skema penindakan tegas pelaku yang menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

"Belajar dari masa lalu pada 2014, Presiden Jokowi baru dilantik pada Oktober dan dia datang ke Riau melihat kebakaran dan perintahkan Menteri Siti Nurbaya untuk mencabut izin," ungkap Manajer Kajian Kebijakan Walhi Boy Sembiring dalam konferensi pers di Kantor Eksekutif Walhi di Mampang, Jakarta Selatan, Rabu.

Saat itu, menurut Boy, pemerintah lewat proses yang panjang akhirnya mencabut izin konsesi perusahaan yang bermasalah tersebut dan memberikan hak penggunaan kepada masyarakat lokal.

Baca juga: Kelompok sipil desak strategi pemulihan di daerah kebocoran minyak

Langkah seperti itu, ujar Boy, bisa direplikasi dalam kondisi saat ini sebagai bentuk penegakkan hukum yang tepat. Tindakan itu perlu dilakukan agar siklus kabut asap akibat Karhutla tidak menjadi situasi tahunan yang tidak bisa dicegah.

Walhi mengharapkan agar fokus investasi yang digadang-gadang oleh Presiden Joko Widodo tidak akan menghambat proses penegakkan hukum korporasi pelaku Karhutla, mencegah pemerintah untuk menindak mereka.

Contoh kasus yang baik juga terjadi di Riau, ungkap Deputi Direktur Eksekutif Walhi Riau Fandi Rahman.

Menurut Fandi, lahan warga Kepulauan Meranti di Provinsi Riau yang izinnya diberikan oleh pemerintah pada 2015 setelah mencabut konsesi sebuah perusahaan masih terawat hingga sekarang. Bahkan, lahan tersebut tidak terbakar saat ini berbeda dengan area lain yang dimiliki oleh korporasi, ungkap Fandi.

"Kalau serius, pemerintah bisa saja mencabut izin perusahaan yang menjadi sumber penyebab asap. Sudah ada contoh baik di Riau," ujar Fandi, yang juga ikut dalam konferensi pers tersebut.

Baca juga: Walhi minta pemerintah kaji izin konsesi korporasi terkait karhutla

Menurut data terbaru Badan Nasional Penanggulangan Bencana, sekitar 328.724 hektare (ha) area terbakar dan terdapat 2.719 titik panas pada periode Januari hingga Agustus 2019.

Sampai dengan Agustus 2019 lahan yang terbakar di Riau mencapai 49.266 ha, Kalimantan Tengah terbakar seluas 44.769 ha, Kalimantan Barat 25.900 ha, Sumatera Selatan 11.426 ha serta Jambi seluas 11.022 ha.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejauh ini telah menyegel 48 area konsesi perusahaan dan satu penyegelan lahan terbakar milik perorangan.

Presiden Joko Widodo sendiri sudah melakukan peninjauan langsung upaya pemadaman di Riau. Dia memerintahkan tindakan tegas diberikan kepada setiap pihak yang terbukti melakukan pembakaran.

Baca juga: Walhi desak tindak tegas semua korporasi lahan konsesi terbakar
Baca juga: Walhi minta pemerintah siapkan posko darurat daerah terdampak asap

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019