Palembang (ANTARA) - Status 17 dari 23 tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan di Sumatera Selatan
ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan karena cukup bukti untuk diajukan ke jaksa penuntut umum.

Sementara enam tersangka lainnya termasuk satu dari pihak perkebunan/korporasi masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dan Polres beberapa kabupaten yang terjadi karhutla, kata Wakapolda Sumsel Brigjen Polisi Rudi Setiawan usai rapat koordinasi penanggulangan karhutla di Palembang, Kamis.

Untuk melengkapi berkas kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kini asapnya mulai menimbulkan gangguan kesehatan dan aktivitas masyarakat, pihaknya juga berupaya menghadirkan saksi ahli.

"Dalam penegakan hukum karhutla, selain bukti yang diperoleh di Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga harus dilengkapi dengan keterangan saksi ahli," ujarnya.

Selain melakukan penegakan hukum, pihaknya yang tergabung dalam Satgas Gabungan Siaga Darurat Bencana Asap Sumsel berupaya melakukan pengurangan risiko bencana atau mitigasi karhutla.

"Anggota kami tidak hanya fokus melakukan penegakan hukum, tetapi juga bersama satgas gabungan membantu pemadaman lahan dan hutan yang terbakar di sejumlah daerah Sumsel serta kegiatan mitigasi," ujar mantan Wakapolda Lampung itu.

Musim kemarau pada 2019 ini tergolong ekstrem karena terdapat cukup banyak hari tanpa hujan sehingga mengakibatkan terjadi kekeringan pada lahan gambut, perkebunan dan kawasan hutan.

Lahan dan kawasan hutan yang mengalami kekeringan itu sangat rawan terbakar. Bahkan sudah cukup banyak yang terbakar pada puncak kemarau Agustus-September 2019 dan memicu timbulnya bencana kabut asap.

Melalui berbagai upaya tersebut diharapkan kebakaran hutan dan lahan di sejumlah daerah di Sumsel bisa ditanggulangi dengan baik sehingga permasalahan kabut asap dapat segera diakhiri.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019