Jakarta (ANTARA) - Komedian Srimulat Tri Retno Prayudati alias Nunung mengaku menjalani hidup lebih sehat selama masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Nunung yang ditemui di ruang tunggu tahanan Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu, mengatakan berat badannya yang sempat turun lima kilogram kembali naik 2,5 kilo setelah menjalani rehabilitas.

"Tadinya turun lima kg sekarang naik lagi 2,5 kilo. Di sana kan ada olahraganya, memang hidupnya harus mengikuti aturan," kata Nunung.

Nunung dan suaminya July Jan Sambiran (JJ) hari ini menjalani sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan. Keduanya tiba sekitar pukul 12.00 WIB menggenakan baju setelah hitam putih.

Sejak 30 Juli 2019 Nunung dan suaminya menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Rehabilitasi ini sesuai dengan rekomendasi hasil asesmen yang dikeluarkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta pada 30 Juli 2019.

Baca juga: Nunung sebut banyak doa sebelum sidang perdana
Baca juga: Nunung mengaku sudah lebih ikhlas hadapi kasusnya


Menurut Nunung, selama menjalani rehab kegiatan yang dilakukan seperti rehabilitasi pada umumnya.

"Ya begitu-begitu lah," kata Nunung.

Ia mengatakan kehidupan di rehabilitasi berbeda jauh dari kesehariannya yang digeluti selama ini.

"Hidupnya harus mengikuti peraturan, tidur siang, memang kebalik, hari-hari kerja itu jam-jamnya aku tidur, jam-jam nya olah raga, jam 22.00 udah harus masuk kamar harus dikunci pintunya," kata seniman yang pernah tampil di sinetron Si Doel Anak Sekolah ini.

Setelah menjalani adaptasi dengan teman-teman dan rekan-rekan yang ada di tempat rehabilitasi, kehidupan yang dijalaninya jadi biasa-biasa saja.

"Apalagi sudah ada kunjungan dari keluarga jadi senang, terus di situ kan kamarnya terasa memiliki mesti bersih-bersih gitu-gitu aja," kata Nunung.

Nunung dan suaminya JJ ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.

Keduanya ditangkap setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka TB.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.

Atas perbuatannya, Nunung, suaminya serta bandar langganannya dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman di atas lima tahun penjara.

 

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019