Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin memanggil dua tersangka kasus suap terkait proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Dua tersangka itu, yakni Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama (MD) Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP) dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil (RIZ). Dua orang itu merupakan tersangka baru dalam pengembangan kasus tersebut.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua tersangka masing-masing LJP dan RIZ sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca juga: Rizal Djalil sebut serahkan banyak dokumen dalam pemeriksaannya

Baca juga: KPK periksa anggota BPK Rizal Djalil, terkait kasus proyek SPAM


Selain itu, KPK pada Senin juga memanggil empat saksi untuk tersangka Leonardo dalam penyidikan kasus itu, yakni mantan pensiunan PNS Kementerian PUPR Pramono, Direktur Proyek PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Yuliana Enganita Dibyo, Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma, dan Ichsan seorang wiraswasta.

Sebelumnya pada Jumat (4/10), KPK juga telah memeriksa Rizal. Usai diperiksa, Rizal enggan menjelaskan lebih lanjut soal sangkaan KPK yang menduga dirinya menerima aliran dana 100 ribu dolar Singapura.

"Itu nanti saja, tanya penyidik saja," ujar Rizal usai diperiksa.

Untuk diketahui, Rizal dan Leonardo pada Rabu (25/9) telah diumumkan sebagai tersangka baru kasus suap proyek pembangunan SPAM di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.

Diketahui dalam pengembangan perkara ini, ditemukan dugaan aliran dana 100 ribu dolar Singapura pada Rizal dari pihak swasta tersebut.

Perkara proyek SPAM itu berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada 28 Desember 2018.

Baca juga: KPK jadwalkan ulang pemeriksaan anggota BPK Rizal Djalil

Baca juga: KPK panggil anggota BPK Rizal Djalil


Dalam kegiatan tangkap tangan itu, KPK mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp3,3 miliar, 23.100 dolar Singapura, dan 3.200 dolar AS atau total sekitar Rp3,58 miliar.

Saat itu, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Sebagai pihak penerima masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Strategis Wilayah IIA Donny Sofyan Arifin, PPK Pembangunan SPAM Strategis Wilyah IB Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Teuku Mochammad Nazar, dan Kepala Satuan Kerja merangkap PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR Anggiat P Nahot Simaremare.

Selanjutnya sebagai pihak pemberi, yaitu Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Lily Sundarsih W yang merupakan istri Budi atau Direktur Keuangan PT WKE, Irene Irma yang merupakan anak Budi atau Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP), dan Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Mereka telah diproses di persidangan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat.

Baca juga: KPK tetapkan anggota BPK sebagai tersangka baru kasus proyek SPAM

Baca juga: KPK akan umumkan tersangka baru kasus suap proyek SPAM

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019