Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi korban
Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jendral Persaudaraan Alumni (PA) 212 Bernardus Doni alias Bernard Abdul Jabbar resmi ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penculikan disertai penganiayaan terhadap aktivis media sosial, Ninoy Karundeng.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan alasan penahanan Abdul Jabbar adalah yang bersangkutan turut mengintimidasi Ninoy saat terjadinya penculikan dan penganiayaan.

"Dia ada di lokasi dan dia ikut mengintimidasi korban," kata Argo di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Sekjen PA 212 jadi tersangka dalam kasus penganiayaan Ninoy Karundeng

Argo juga menjelaskan jika tersangka selain ikut mengintimidasi juga ikut menginterogasi Ninoy.

"Selain ada lokasi itu, dia juga ikut interogasi dan juga ikut mengintimidasi korban," tambahnya.

Bernard ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Polda Metro Jaya sejak Senin (7/8) siang.

Sebelumnya, sekelompok orang yang berunjuk rasa di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Senin (30/9), membawa paksa Ninoy Karundeng yang sedang mendokumentasikan pedemo terkena gas air mata.

Baca juga: Munarman bantah terima laporan soal penganiayaan Ninoy Karundeng

Massa pedemo itu merampas telepon seluler dan membawa paksa Ninoy ke sebuah tempat di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku juga memeriksa foto dan dokumentasi telepon seluler Ninoy, bahkan menganiaya relawan Jokowi tersebut.

Usai mengalami penganiayaan, para pelaku memulangkan Ninoy pada Selasa (1/10). Selanjutnya korban melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polda Metro Jaya.

Baca juga: Penganiayaan Ninoy, polisi tetapkan 11 tersangka dan periksa 2 saksi

Polisi bergerak cepat dan memeriksa sejumlah saksi dan barang bukti, hasilnya 11 orang langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu yakni AA, ARS, YY, RF, Baros, S, TR, SU, ABK, IA, dan R.

Penetapan Abdul Jabbar sebagai tersangka membuat total tersangka dalam kasus Ninoy menjadi 12 orang.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019