Lebih baik, potensi sektor maritim yang besar ini dikelola dan diselenggarakan oleh kita sendiri untuk kemakmuran rakyat
Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sigit Sosiantomo mengkritisi usulan revisi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang menghilangkan asas cabotage dalam UU tersebut.

“Berdasarkan data Bappenas, total potensi sektor maritim Indonesia mencapai 1,2 triliun dolar AS per tahun. Potensi ekonomi yang begitu besar apakah mau dibuka untuk asing semua? Apalagi Indonesia sebagai poros maritim dunia telah dicanangkan pada tahun 2014 oleh Presiden Jokowi,” kata Sigit lewat keterangannya diterima di Jakarta, Kamis.

Sigit memaparkan, menurut data Asosiasi Pemilik Pelayaran Nasional Indonesia (INSA), penerapan asas cabotage yang didukung para pelaku usaha pelayaran nasional telah mendorong investasi sektor angkutan laut.

Pada 2017 armada pelayaran nasional mencapai 23.823 atau melonjak dari sejak awal diterapkannya asas cabotage pada 2005 yang hanya berkisar 6.041 armada.

Hal ini juga diiringi dengan pertumbuhan perusahaan pelayaran nasional yang pada 2017 telah mencapai 3.760 perusahaan.

“Kekuatan armada laut kita cukup besar untuk melayani pelayaran nasional dan juga telah mampu melayani seluruh pendistribusian kargo domestik. Jadi, untuk apalagi membuka keran untuk asing. Lebih baik, potensi sektor maritim yang besar ini dikelola dan diselenggarakan oleh kita sendiri untuk kemakmuran rakyat,” Kata Sigit.

Selain terbukti mendorong pertumbuhan ekonomi, asas cobatage juga bermakna kedaulatan negara dari aspek keamanan dan pertahanan.

Armada pelayaran nasional menjadi bagian dari pertahanan negara, kata dia, dapat dimobilisasi jika negara dalam keadaan bahaya. Hal ini seperti amanat Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Untuk itu, Sigit menegaskan bahwa UU Pelayaran tidak perlu direvisi.

Ia menambahkan tahun 2011 pemerintah sudah pernah mengusulkan revisi UU Pelayaran yang meminta penundaan asas cabotage dan saat itu DPR melalui Komisi V tegas menolak.

“Tentu sekarang, jika ada pihak-pihak yang ingin mengusulkan revisi UU ini lagi, khususnya yang terkait asas cabotage, kami akan tegas menolaknya karena asas cabotage sangat dibutuhkan sebagai payung hukum penyelenggaraan angkutan laut dan dunia maritim kita,” ujar Sigit.

Baca juga: INSA minta aturan turunan UU Pelayaran dibuat dulu sebelum direvisi
 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2019