Muara Teweh (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, melakukan penarikan terhadap obat lambung ranitidin dari Puskesmas beserta sarana kesehatan lainnya yang ada di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara.

Penarikan obat tersebut dilakukan karena adanya imbauan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Pusat berdasarkan surat tentang penarikan izin peredaran obat lambung ranitidin yang mengandung cemaran N-Nitrosodimethylamine (NDMA), kata Plt Kepala Dinas Kesehatan Barito Utara Siswandoyo melalui Kepala Bidang Pelayanan Sumber Daya Kesehatan (PSDK), Pariadi AR di Muara Teweh, Selasa.

"Terdapat 67 batch yang tercemar NDMA yang bersifat karsinogenik dan berisiko memicu kanker," katanya yang didampingi Kasi Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan, Christiawan ECP.

Baca juga: Daftar obat pengganti Ranitidin

Baca juga: RSUD Bintan tarik semua peredaran obat ranitidin


Dinas Kesehatan juga telah menghimbau seluruh UPT Puskesmas dan sarana fasilitas lainnya untuk menarik obat lambung ranitidin tersebut, terutama, pengelola obat di Puskesmas agar tidak diberikannya kepada masyarakat.

"Penarikan obat ini telah kami lakukan setelah adanya himbauan dari BPOM dan pemerintah pusat sekitar dua minggu yang lalu," katanya.

Ia juga mengatakan untuk apotek dan toko obat akan segera melaksanakan imbauan dan pelarangan penjualan obat lambung tersebut.

"Kami masih menunggu instruksi dan surat tugas dari pimpinan untuk mengimbau kepada apotek dan toko obat yang ada di Kabupaten Barito Utara," katanya.

Untuk tahap awal, BPOM mengeluarkan surat himbauan sekitar satu bulan yang lalu, namun belum ada himbauan penarikan. Tapi sekitar dua minggu lalu, BPOM mengeluarkan surat kembali untuk penarikan obat tersebut dari peredaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan Puskesmas.

"Kami menerima surat dari BPOM sekitar empat kali, hingga akhirnya perintah untuk menarik," ujarnya.*

Baca juga: Apoteker nyatakan Ranitidin hanya ada di apotek

Baca juga: IDI: Cemaran ranitidin juga terdapat di makanan

Pewarta: Kasriadi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019