Sertifikat lahan masyarakat diterbitkan lebih dahulu dibanding penetapan kawasan hutan lindung, makanya kami protes
Tanjungpinang (ANTARA) - Sekitar 100 orang warga di Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau menyampaikan protes kepada pemerintah yang menetapkan lahan milik mereka yang sudah bersertifikat sebagai kawasan hutan.

Aksi protes tersebut disampaikan warga di Kantor Kecamatan Teluk Sebong, Senin. Di lokasi itu, dijaga oleh sejumlah anggota Satpol PP Bintan.

Sebagian warga di Kota Baru dan Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong membawa foto kopi sertifikat hak milik.

"Sertifikat lahan masyarakat diterbitkan lebih dahulu dibanding penetapan kawasan hutan lindung, makanya kami protes," kata Iman Alie, salah seorang warga.

Camat Teluk Sebong, Sri Heni Utama yang menemui warga tidak mampu memberikan penjelasan kepada warga terkait permasalahan itu.

"Warga kecewa, makanya tadi ada sejumlah warga yang emosi," kata Alie.

Ia mengatakan lahan berstatus hutan itu tentu tidak dapat dipergunakan oleh warga, meski warga memiliki sertifikat atas lahan tersebut. Warga berharap solusi atas kerugian yang diderita mereka.

Sementara Camat Sri Heni Utama tidak dapat memberikan solusi, kecuali meminta pihak terkait lainnya untuk duduk bersama membahas permasalahan itu.

"Pun kami juga yang mencari tempat agar permasalahan itu segera diselesaikan dengan mengundang pihak yang berwenang," kata Imam Alie.

Ia menjelaskan bahwa pertemuan lanjutan akan dilakukan di Gedung Comunity Centre di Simpang Lagoi pada Selasa, 22 Oktober 2019.
Menurut dia,  kemungkinan jumlah warga yang akan hadir mencapai lebih dari seribu orang.

"Kami berharap permasalahan ini segera dicari solusinya. Kami ingatkan oknum aparat pemerintah untuk tidak membodoh-bodohi kami lagi, karena berdampak fatal," katanya.

Baca juga: Ketika Hutan Menjadi Korban Sengketa Batas Wilayah

Baca juga: Presiden ungkap masih ada sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan

Baca juga: Program TORA solusi sengketa kawasan hutan Desa Sebuli

Pewarta: Nikolas Panama
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2019