Sidang uji formil UU KPK

  • Rabu, 30 Oktober 2019 17:31 WIB

Hakim konstitusi Anwar Usman (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pemohon advokat Gregorius Yonathan Deowikaputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Pada sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas yang diajukan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Hakim konstitusi Anwar Usman (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Enny Nurbaningsih (kanan) memimpin jalannya sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan pemohon advokat Gregorius Yonathan Deowikaputra di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Pada sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas yang diajukan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Advokat Gregorius Yonathan Deowikaputra selaku pemohon menyampaikan paparannya pada sidang pengujian formil mengenai Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Pada sidang yang beragenda pemeriksaan pendahuluan itu majelis hakim konstitusi meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas yang diajukan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait