Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita tangkap di kawasan RSUD Cengkareng beberapa waktu lalu. Untuk tersangka SS kita tangkap di sebuah mal besar di kawasan Jakarta Selatan
Jakarta (ANTARA) - Puluhan kilogram narkotika jenis sabu ditemukan oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta di sebuah pusat belanja di Jakarta Selatan, dalam pengembangan kasus di Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Setelah empat tersangka sindikat jaringan internasional penyuplai narkoba Kampung Ambon tertangkap, polisi kini menangkap tersangka lainnya (SS), pada Rabu (30/10) malam.

"Ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang kita tangkap di kawasan RSUD Cengkareng beberapa waktu lalu. Untuk tersangka SS kita tangkap di sebuah mal besar di kawasan Jakarta Selatan," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Erick Frendriz.

Dari penangkapan SS ini, Erick menjelaskan, anggotanya turut menyita puluhan paket yang diduga narkoba jenis sabu. Namun, Erick belum bisa memberikan secara detail kronologi terkait penangkapan tersangka SS.

Baca juga: Polisi bongkar jaringan narkoba internasional di Kampung Ambon

"Kami saat ini masih terus mendalami mengenai modus dan pola sindikat tersebut dan dalam waktu dekat kami akan mengadakan press conference," ujar dia.

Sebelumnya, Unit 2 Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat membongkar jaringan narkoba internasional di sekitar Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Hengki Haryadi mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari laporan masyarakat terkait banyaknya transaksi narkoba di sekitar RSUD Cengkareng. Kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka YG (20).

"Dari tersangka YG dapat diketahui barang haram tersebut didapat dari ANJ (25) sehingga anggota langsung bergerak cepat dan menangkap tiga tersangka lain, yakni AM (29) dan AJ (32)," kata Hengki.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019