ANTARA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) berencana menghapuskan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) bila seluruh wilayah telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).  Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil menegaskan RDTR merupakan bagian penting dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang memudahkan pengusaha untuk  berinvestasi di Indonesia. (Cahya Sari/ Soni Namura/ Edwar Mukti)