Denpasar, (ANTARA News) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Daerah Bali mendesak agar pemerintah Kabupaten Badung meninjau kembali analisa mengenai dampak lingkungan (amdal) penambangan pasir Pantai Geger, Nusa Dua, Badung, Bali, kerena kadaluarsa. "Amdal proyek ini sudah kadaluarsa sejak Juni 2008, karena amdal berlaku hanya lima tahun sejak 2003. Saat ini harus ada tinjauan amdal yang baru," kata kata direktur eksekutif Walhi Bali, Agung Wardana, di Denpasar, Jumat. Walhi Bali juga mendesak pemerintah Kabupaten Badung untuk membuka informasi amdal dan perijinan terkait proyek ini kepada publik, baik masyarakat yang terkena dampak maupun masyarakat setempat. Berdasarkan PP no 27 tahun 1999 tentang amdal pada pasal 35 dinyatakan amdal bersifat terbuka untuk umum. Penduduk di Pantai Geger sebagian besar adalah petani rumput laut. Rencana penambangan pasir ini dikhawatirkan akan menghilangkan mata pencaharian mereka. "Ekosistem laut dipastikan terganggu, lalu habitat rumput laut pasti rusak. Rumput laut itu sangat rapuh dan sensitif," katanya. Proyek penambangan pasir di Pantai Geger bermula dari proyek raksasa penyelamatan Pantai Kuta dengan menambahkan pasir di pesisir pantai Kuta. Proyek ini menghabiskan dana 300 milliar rupiah. Seluruh dana adalah pinjaman lunak dari Pemerintah Jepang. Proyek ini telah dimulai sejak 2003, dan direncanakan akan selesai Juli 2008. Namun hingga kini proyek masih belum rampung.(*)

Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2008